Distribution Patterns of Zakat Infak and Sadaqah in Realizing Social Welfare.
Di susun Oleh : Lathifatul Ummah
Abstrak
Allah swt menganjurkan bagi umat muslim untuk mengeluarkan zakat dan juga dana sukarela berupa infak dan sedekah. Penerima zakat kepada 8 golongan Asnaf yang telah ditentukan oleh syariat, tetapi penerima infak dan sedekah jauh lebih luas dari pada zaka karena bisa disalurkan kepada siapapun yang membutuhkan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data merupakan data sekunder yang diperoleh dari data pustaka berupa jurnal-jurnal, penelitian dan buku-buku yang relevan dengan pembahasan. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan cara membaca, menelaah, dan menganalisis berbagai literatur yang ada, maupun hasil penelitian yang sudah ada kemudian direduksi, menyajikan data hingga diperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai pola distribusi zakat, infak dan sedekah yang dicangankan oleh beberapa lembaga pengumpul atau penerima dengan merealisasikannya pada berbagai program. Distribusi ZIS yang dilakukan selain pada bersifat konsumtif juga dilakukan distribusi pada tataran produktif. Adanya pola distribusi tersebut telah memiliki dampak kepada penerimanya baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, peningkatan sumber daya manusia dan berbagai bidang lainnya.
Kata Kunci : Zakat; Infak; Sedekah; Distribusi; Kesejahteraan Sosial
ABSTRACT
Allah SWT encourages Muslims to pay zakat and also voluntary funds in the form of infaq and sadaqah. The recipients of zakat to 8 groups of Asnaf that have been determined by sharia, but the recipients of infaq and alms are much broader than zakaah because they can be channeled to anyone in need. This research is a type of library research with a qualitative approach. Data sources are secondary data obtained from library data in the form of journals, research and books relevant to the discussion. Data processing and analysis techniques are carried out by reading, reviewing, and analyzing various existing literature, as well as existing research results then reduced, presenting data until conclusions are obtained. The results showed that various patterns of distribution of zakat, infaq and alms were created by several collecting or receiving institutions by realizing them in various programs. The distribution of ZIS that is carried out in addition to consumptive is also carried out at a productive level. The existence of this distribution pattern has had an impact on its recipients both in the fields of education, health, improving human resources and various other fields.
Keywords: Zakat Infak sadaqah, Distribution, Social Welfare
- Pendahuluan
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, Badan Kependudukan dan Pendaftaran Negara (Dukcapil), tercatat 272,23 penduduk Indonesia terdaftar pada Juni 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 86,88% (236,53 juta jiwa) beragama Islam, atau bisa dikatakan mayoritas penduduk Indonesia. adalah seorang Muslim. Namun faktanya, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia masih termasuk kelompok miskin dan sangat membutuhkan perhatian pemerintah.[1]
Dalam Islam, terdapat bidang sosial ekonomi yang bertujuan untuk membantu orang-orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Dikenal dengan sebutan zakat, infak dan sedekah atau sering disingkat ZIS. Kata ZIS bukanlah hal baru di kalangan umat Islam karena sudah digunakan sejak zaman dahulu dan ketiganya selalu dikaitkan. Zakat merupakan salah satu alat yang strategis dan mempengaruhi pola perilaku masyarakat dan pembangunan ekonomi secara umum.2 Zakat juga berfungsi sebagai sarana pemberdayaan dari masyarakat kaya kepada masyarakat miskin dan diharapkan dapat mencapai kesetaraan dan pemberdayaan masyarakat sehingga penerima manfaatnya semakin meningkat. 3 Zakat merupakan satu-satunya rukun Islam yang langsung mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat, namun apabila zakat tidak dilaksanakan dengan baik dan benar maka dapat dipastikan perekonomian negara akan terpuruk.
Zakat dipahami sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki (wajib zakat) yang diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq). Pembayaran zakat dilaksanakan jika batas minimal dan waktu (nisab dan haul) dari harta telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Perintah untuk menunaikan zakat telah dijelaskan Allah swt dalam QS at-Taubah/9:103:
Terjemah: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[ dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Berbeda dengan zakat yang diterima jika syarat-syarat tertentu terpenuhi (seperti nishab dan transportasi), infak adalah sumbangan atau sumbangan harta yang disalurkan di luar zakat. Infak diberikan oleh setiap mukmin yang berbuat baik. mempunyai pendapatan tinggi atau rendah. Padahal sedekah adalah pemberian secara spontan seorang muslim kepada orang lain dan sukarela tanpa batas waktu dan dalam jumlah tertentu serta hanya berupa kebaikan yang hanya mengharapkan pahala dan keridhaan Allah SWT. Firman Allah swt pada QS Ali Imran: 134:
Terjemah : (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Dari ayat diatas, Allah SWT juga menganjurkan umat Islam untuk memposting zakat dan infaq dari amal yang tulus. Jangkauan Infaq dan Zakat lebih luas dibandingkan zakat, karena dapat disalurkan kepada semua yang membutuhkan dan tidak ada batasan waktu. Memberikan zakat, infak dan sedekah merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan mustahiq dan mempunyai peranan yang sangat penting. Saluran distribusi merupakan bagian dari bauran pemasaran, yaitu: lokasi atau distribusi. Distribusi juga dapat diartikan sebagai kegiatan pemasaran yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penyampaian barang dan jasa kepada konsumen dari produsen yang penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan.[2]
Pengelolaan ZIS tidak cukup hanya dengan niat yang baik saja, akan tetapi mesti didasrkan pada tata kelola (governance) yang baik dan benar. Amil dan manajemen pengelolaan professional diharapkan memiliki peran yang besar sehingga dapat memanfaatkan potensi ZIS secara maksimal. Dengan adanya distribusi ZIS yang maksimal maka diharapkan akan terwujudnya kesejahteraan sosial pada masayarakat. Dengan demikian penelitian ini akan membahas mengenai pola distribusi zakat yang telah dilakukan oleh berbagai unit lembaga organisasi pengumpul ZIS baik sebelum pandemi covid-19 dan juga setelahnya sehingga dapat dilihat strategi yang lebih efektif dan tepat dapat digunakan pada suatu lembaga pengumpul ZIS lain.
- Metode Penelitian
Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang sistematis yang digunakan untuk mengkaji atau meneliti suatu obyek pada latar alamiah tanpa ada manipulasi didalamnya dan tanpa ada ujian hipotesis. Menurut Lexy J. Moleong.[3] penelitian kualitatif merupakan penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian dalam hal ini mengakaji berbagai pola distrbusi zakat infak dan sedekah yang telah dijalankan oleh berbagai LAZ/UPZ. Sumber data merupakan data sekunder yang diperoleh dari data pustaka berupa jurnal-jurnal, penelitian dan buku-buku yang relevan dengan pembahasan. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan cara membaca, menelaah, dan menganalisis berbagai literatur yang ada, maupun hasil penelitian yang sudah ada kemudian direduksi, menyajikan data hingga diperoleh kesimpulan.
- Hasil dan Pembahasan
Zakat menurut bahasa, berarti suci (al-tharah), tumbuh dan berkembang (al-nama’), keberkahan (al-barakah), dan baik (thayyib). Zakat menurut istilah syara’ ialah suatu kewajiban terhadap sejumlah harta tertentu yang diperuntukkan untuk kelompok tertentu serta dalam waktu tertentu pula. Kewajiban terhadap sejumlah harta tertentu bermakna zakat merupakan kewajiban memiliki sifat mengikat. Kewajiban tersebut ditujukan kepada setiap muslim saat harta mereka telah memenuhi batas nisabnya.[4]
Berdasarkan uraian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yaitu zakat ialah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha. untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.13 Sedangkan definisi zakat pada prespektif sosial ekonom adalah suatu tindakan pemindahan kekayaan dari golongan kaya kepada golongan yang tidak memiliki apapun. Zakat juga dapat dimaknai sebagai transfer kekayaan.14 Dengan demikian, apabila seseorang telah memiliki harta yang jumlahnya telah mencapai hisab dan haul, maka wajib menunaikan zakat. Secara garis besar, zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:[5]
- Zakat fitrah, merupakan jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim atas nama dirinya dan menjadi tanggung jawabnya. Zakat hanya ditunaikan pada saat bulan ramadhan hingga sebelum khutbah pada hari raya idul fitri dengan kadar yang dibayarkan sebanyak satu sha’ (kurang lebih 2,2 kilogram atau biasa dibulatkan menjadi 2,5 kilogram) dari bahan pokok setiap daerah. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk nilai mata uang seharga kadar zakat dan dirasa jika hal itu lebih memiliki manfaat yang besar bagi penerimanya. Zakat ini juga dikenal sebagai zakat diri (zakatul abdaan).
- Zakat harta (zakatul amwaal/ zakat maal) adalah zakat yang wajib ditunaikan atas kepemilikan harta dengan ketentuan khusus terkait jenis, batas nominal (nishab), dan kadar zakat dari harta tersebuut. Zakat jenis ini, sering disebut dengan nama zakat maal karena memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan harta daripada keterkaitan dengan diri pemiliknya. Oleh sebab itu, syarat dan ketentuannya pun lebih banyak terkait dengan harta daripada dengan diri pemiliknya.
Sasaran penerima zakat sudah dalam QS at- Taubah ayat 60 yaitu terdapat delapan golongan.16 Kedelapan golongan tersebut yaitu:
- Fuqara’: orang yang tidak memiliki penghasilan dan harta.
- Masakin: orang yang memiliki harta, namun tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari- hari.
- Amil : pengelola zakat.
- Muallaf: orang yang baru masuk Islam.
- Riqab : budak yang masih dibawah kekuasaan orang lain sehingga berhak atas harta zakat demi membebaskan diri dari ikatan perbudakan.
Adapun infak berasal dari kata anfaqa berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan tertentu. Sedangkan menurut terminologi syara’, infak ialah mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan maupun penghasilan untuk kepentingan tertentu yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Infak juga dapat pahami sebagai pengeluaran sukarela yang seseorang setiap kali memperoleh rezeki yang dikelurkan sesuai dengan kehendaknya.18 Sehingga dapat dipahami bahwa Infak ialah harta yang dikeluarkan oleh seseorang maupun badan usaha di luar zakat untuk tujuan kemaslahatan umum. Selanjutnya menurut bahasa berasal dari kata “shadaqa” yang berarti “benar”. Secara terminology sedekah ialah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, utamanya pada orang-orang miskin dan sedekah tidak di tentukan jenis, jumlah maupun waktunya sehingga kesempatan tersebuka secara luas
Dengan demikian, infak dan sedekah menjadi bagian yang tidak dapat terpisahkan dari zakat dan memiliki tujuan sama yakni untuk terwujudnya kesejahteraan umat. Begitu juga zakat infak dan sedekah mengajarkan untuk selalu berbagi kepada sesama dengan cara memberikan sebagian harta yang dimiliki karena sesungguhnya terdapat hak orang lain atas harta yang telah diperoleh. Adapun perbedaan ketiganya pada orang yang menerimanya yaitu zakat terbatas pada delapan asnaf sedangkan infak dan sedekah tidak berbatas yang artinya dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan termasuk delapan asnaf. Selain itu, zakat ditunaikan setelah harta mencapai nisabnya sedangkan sedekah maupun infak dapat ditunaikan kapan saja. Namun mempunyai peran serta fungsi yang sama bagi muzzaki (pemberi zakat), munfik (pemberi infaq), dan mushaddiq (pemberi sedekah) maupun mustahiq (penerima ZIS).
- Kesimpulan
Zakat, infak dan sedekah merupakan bagian dari filantropi Islam yang memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk kedermawanan umat Islam, selain itu berperan terhadap kesejahteraan sosial bagi masyarakat utamnya umat Islam. Beberapa pola distribusi zakat yang telah dilakukan oleh LAZ/UPZ melalui berbagai program yang dilakukan. Pada umumnya program tersebut menyalurkan ZIS dalam bidang pendidikan, kesehatan, pengembangan sumber daya manusia, fakir miskin dan bantuan modal. Berbagai model distribusi tersebut telah memberikan dampak bagi beberapa penerimanya dengan beralih dari mustahiq menjadi muzakki.
Begitu juga pada masa pandemic covid-19, beberapa lembaga ZIS/LAZ menambah distribusi dana ZIS dengan membuat program khusus penerima bagi masyarakat yang memiliki dampak signifikan dari covid-19 tersebut. Hal demikian menunjukkan bahwa penyaluran ZIS dengan berbagai program berperan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial selain itu apabila dikelola secara produktif, akan mampu menjalankan fungsi secara maksimal. Namun distribusi tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan yang dihadapi oleh lembaga. Oleh karena itu penelitian lanjutan yang dapat dilakukan peneliti selanjutnya yaitu menguraikan tantangan yang dihadapi lembaga dalam penyaluran atau distribusi ZIS terutama pada pemberian ZIS pada modal usaha.
- Daftar Pustaka
Arif Wibowo, “Distribusi Zakat Dalam Bentuk Penyertaan Modal Bergulir Sebagai Accelerator Kesetaraan Kesejahteraan,” Jurnal Ilmu Manajemen, Hal. 12
Harahap Ayu Ashara and Fauzi Arif Lubis, (2022), “Analisis Penyaluran Dana Zakat, Infaq,Shadaqah Dan Wakaf (Ziswaf) Untuk Pendidikan Pada Lembaga Amil Zakat Al Washliyah Beramal Sumatera Utara,” PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik 2, no.3
Indriyani, Muhammad Yunus, and Redi Hadiyanto, (2021),“Analisis Akad Jual-Beli Kain Gulungan Dalam Penggunaan Hak Khiyar Menurut Fikih Muamalah,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah 1, no. 2 (2021), hal.68
Lexy J. Moleong, (2019) “Moleong, Lexi J, 2014. “Metodologi Penelitian Kualitatif Versi Revisi” Bandung : Pemuda Rosdakarya. “, PT. Pemuda Rosda Karya,
[1] Indriyani, Muhammad Yunus, and Redi Hadiyanto, “Analisis Akad Jual-Beli Kain Gulungan Dalam Penggunaan Hak Khiyar Menurut Fikih Muamalah,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah 1, no. 2 (2021), hal.68
[2] Harahap Ayu Ashara and Fauzi Arif Lubis, “Analisis Penyaluran Dana Zakat, Infaq,Shadaqah Dan Wakaf (Ziswaf) Untuk Pendidikan Pada Lembaga Amil Zakat Al Washliyah Beramal Sumatera Utara,” PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik 2, no. 3 (2022), hal. 10
[3] Lexy J. Moleong, “Moleong, Lexi J, 2014. “Metodologi Penelitian Kualitatif Versi Revisi” Bandung : Pemuda Rosdakarya. “, PT. Pemuda Rosda Karya, 2019, hal. 37
[4]Arif Wibowo, “Distribusi Zakat Dalam Bentuk Penyertaan Modal Bergulir Sebagai Accelerator Kesetaraan Kesejahteraan,” Jurnal Ilmu Manajemen 12, no. 2 (2015): 28–43, https://doi.org/10.21831/jim.v12i2.11747