Yang Membatalkan Puasa

5+ Yang Membatalkan Puasa (Lengkap beserta hukum dan hikmahnya)

Yang Membatalkan Puasa – Ramadhan sebentar lagi, puasa tinggal menghitung hari. Sudahkah Anda bersiap untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa selama sebulan ke depan? Meski sudah melakukannya sejak berpuluh tahun lalu, tak dapat dipungkiri bahwa masih ada saja perkara yang diperdebatkan apakah bisa membatalkan, mengurangi pahala, ataupun boleh dilakukan saat puasa.

Anda pun tentu terkadang masih bingung membedakan hal-hal tersebut, bukan? Untuk lebih jelasnya, yuk belajar bersama dengan menelaah lebih jauh mengenai hal yang boleh dan tak boleh dilakukan selama menjalankan ibadah puasa.

Mengenal Puasa, Hukum, serta Hikmah di Baliknya

Mengenal Puasa, Hukum, Serta Hikmah Di Baliknya

Sesuai pengertian secara syariat Islam, puasa merupakan suatu ibadah atau amalan yang dilakukan untuk menahan diri sendiri dari berbagai hal yang bisa membatalkannya. Tak hanya makan dan minum saja, namun juga perbuatan yang dilarang untuk dilakukan selama puasa. Pelaksanaannya dimulai sejak terbit fajar sampai waktu matahari terbenam, disertai dengan niat dan sesuai syarat serta rukun tertentu.

Puasa juga kerap disebut Shaum dalam Islam. Ibadah ini terdiri atas dua macam, yakni puasa wajib (puasa Ramadhan) dan puasa sunnah (puasa Senin-Kamis, puasa Arafah, puasa Rajab, dll). Secara umum syarat dan rukun kedua puasa tersebut nyaris sama. Yang membedakan hanyalah terletak pada waktu pelaksanaannya.

Untuk mengerjakan puasa, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh seorang muslim, antara lain sebagai berikut.

  1. Beragama Islam.
  2. Sudah melewati masa akhil baligh, dalam artian sudah dianggap dewasa dan mampu secara umur.
  3. Dalam keadaan berakal sehat.
  4. Sehat secara jasmani maupun rohani.
  5. Tidak sedang bepergian jauh atau menjadi seorang musafir.
  6. Tidak sedang dalam masa haid ataupun nifas.
  7. Memiliki kemampuan dan kuat untuk menjalankannya.

Meski syarat ini hanya diperuntukkan bagi orang-orang dewasa, namun tak ada salahnya memperkenalkan puasa sejak dini meski hanya setengah hari pada anak-anak. Hal ini baik untuk membiasakan diri sekaligus mengajarkan amalan-amalan lain ketika berpuasa.

Selain syarat wajib, ada beberapa rukun puasa yang harus Anda lakukan agar ibadah ini dihitung sebagai amalan, yakni sebagai berikut.

  1. Niat, dilakukan sebelum menjalankan ibadah puasa tepatnya sebelum terbit fajar.
  2. Menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa.

Dengan berpuasa, seorang muslim dilatih untuk bersabar dan bersyukur akan keadaannya saat ini. puasa juga telah diteliti secara medis bisa meningkatkan kesehatan seseorang.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa larangan-larangan yang harus dihindari agar puasa Anda diterima oleh Allah SWT. Meski sepele, banyak perkara yang bisa membatalkan ibadah shaum ini. Jadi, seorang muslim hendaknya selalu berhati-hati dan waspada agar tidak melanggarnya. Karena jika melanggar dan puasa batal pada saat bulan Ramadhan, maka orang tersebut wajib mengqadha-nya.

Agar bisa menjaga puasa sampai waktu berbuka, usahakan untuk menghindari perkara-perkara yang membatalkan puasa seperti di bawah ini.

1. Makan dan Minum

Makan Dan Minum

Sebenarnya tak hanya makan minum saja, namun juga memasukkan benda lain melalui lubang yang ada di tubuh kita. Dalam berpuasa, amalannya akan batal saat ada benda atau ‘ain yang dimasukkan ke dalam segala lubang organ dalam, atau kerap disebut jauf. Lubang tersebut meliputi mulut, hidung, dan telinga. Ketiga lubang jauf ini memiliki batas masing-masing untuk bisa membatalkan puasa.

Di hidung, batasannya adalah muntaha khaysum atau disebut pangkal insang, sejajar dengan mata. Batas awal bagian telinga adalah lubang dalam yang tak terlihat oleh mata. Sementara untuk mulut batasnya disebut hulqum, yakni tenggorokan. Soal makanan dan minuman, puasa tidak akan batal jika benda tersebut masih berada di dalam mulut dan tidak sampai pada tenggorokan.

Namun, ketika melakukannya dalam keadaan tidak sengaja, maka masuknya benda ke lubang jauf tersebut tidak membatalkan puasa Anda. Hukum puasanya tetap sah asalkan orang tersebut segera menghentikan aktifitasnya dan kembali melanjutkan sisa puasanya. Seperti sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam hadist riwayat Bukhari 4/135 dan Muslim 1155 berikut ini.

“Saat lupa makan ataupun minum, segeralah seseorang tersebut menyempurnakan puasanya, sebab sungguh Allah-lah yang memberi makan minum pada mereka”.

2. Memasukkan Obat ke Tubuh

Memasukkan Obat Ke Tubuh

Ketika berpuasa, seorang muslim tak hanya dilarang memasukkan sesuatu dari lubang jauf saja. lebih dari itu, ada pula larangan untuk tidak mamasukkan benda berupa obat atau lainnya ke salah satu lubang pembuangan, yakni dubur dan qubul. Bahkan, sekalipun hal tersebut ditujukan untuk pengobatan bagi penderita ambeien atau orang yang menggunakan kateter urin, puasanya tetap batal.

3. Muntah dengan Sengaja

Muntah Dengan Sengaja

Sebenarnya perkara muntah yang tak disengaja (ghalabah) tidaklah membatalkan puasa seorang muslim. Dengan catatan muntahan tersebut tidak ada yang tertelan kembali sedikit pun. Berbeda dengan muntah yang memang sengaja dilakukan dengan memasukkan tangan ke dalam mulut, atau cara-cara lainnya, maka puasanya dianggap batal.

Hal ini telah diterangkan secara gamblang dalam sebuah hadist riwayat Abu Daud 2/310, Ibnu Majah 1/536, At-Tirmidzi 3/79, dan Ahmad 2/498.

“Barangsiapa yang muntahnya karena terpaksa, maka tidak diwajibkan baginya untuk mengqadha puasa. Namun, barangsiapa yang muntah secara disengaja, maka hukumnya wajib untuk mengqadha puasa.”

4. Berjima’

Berjima’

Sebenarnya jima’ bagi suami istri merupakan suatu kebutuhan biologis yang dapat terhitung sebagai suatu ibadah. Namun, hal ini dilarang saat melakukan puasa karena akan membatalkannya. Bahkan, seseorang yang sengaja bersetubuh (dengan istrinya sekalipun) di siang hari saat puasa Ramadhan akan terancam mendapat kafarat atau denda atas ulahnya.

Kafarat yang dimaksud dapat dibayar dengan memerdekakan budak ataupun dengan mengganti puasa selama 2 bulan berurutan di luar bulan Ramadhan. Jika masih tak sanggup melakukannya, Anda bisa pula memilih opsi untuk membayar fidyah. Fidyah dilakukan dengan memberi makan pada kaum fakir miskin dengan jatah makanan satu mud perorang. Dalam hal ini, fidyah wajib diberikan pada 60 orang.

5. Keluarnya Air Mani

Keluarnya Air Mani

Meskipun tidak melakukan hubungan seksual, namun keluarnya air mani bisa membatalkan puasa seseorang, terlebih jika dilakukan dengan sengaja. Ketentuan batalnya puasa pada kasus ini adalah jika air mani keluar akibat pertemuan dengan dua kulit meski tanpa jima’. Misalnya dengan melakukan onani/ masturbasi, ataupun akibat bersentuhan dengan lawan jenis.

Beda hukumnya jika mani keluar akibat mimpi basah alias ihtilam di siang hari yang tidak disengaja, maka dalam kondisi demikian puasanya tetap terhitung sah dan bisa dilanjutkan. Banyak pula yang sulit membedakan mazi dan mani karena keluarnya kedua cairan ini mengindikasikan seseorang terangsang secara seksual.

Perlu diketahui bahwa air mani seorang pria berwarna putih susu dengan tekstur kental, sementara pada wanita maninya berwarna kuning dengan konsistensi yang lebih encer. Sedangkan mazi pada pria dan wanita merupakan cairan encer berwarna putih yang lengket. Biasanya keluar ketika bercumbu ataupun mengkhayalkan hasratnya untuk berjima’.

Keluarnya air mazi ini yang tidak secara sengaja, maka hukum puasanya tetaplah sah. Misalnya, ketika seseorang secara secara tidak sengaja mengeluarkan mazi saat memandang seseorang ketika bekerja. Walaupun begitu, seorang muslim diwajibkan untuk menundukkan pandangannya untuk mencegah perkara semacam ini. Hal ini pun masih terus menjadi perdebatan antar ulama.

6. Haid dan Nifas pada Wanita

Haid Dan Nifas Pada Wanita

Seorang wanita yang mengalami haid maupun nifas, maka mereka diharuskan untuk berbuka dan membatalkan puasanya meski darah yang keluar tersebut di tengah hari. Selain batal puasanya, wanita yang haid dan nifas juga memiliki kewajiban untuk mengqadha puasa senilai hari yang ditinggalkannya.

Haid merupakan suatu fase yang umum dialami oleh seorang wanita berusia minimal 9 tahun, ditandai dengan keluarnya darah dari kemaluannya. Sedangkan nifas merupakan keluarnya darah setelah seseorang melahirkan, biasanya memakan waktu yang lebih lama dari proses haid. Biasanya nifas berjalan selama 40-60 hari setelah melahirkan.

Namun, apabila setelah melahirkan tidak ada lagi darah keluar, maka wanita tersebut telah dianggap suci dan wajib menyegerakan mandi besar.

7. Hilang Akal

Hilang Akal

Ketentuan batalnya puasa karena hilangnya akal, ada dua hal yang bisa dikategorikan dalam perkara ini. Pertama, hilang akal karena gila. Seseorang yang gila tidak memiliki kemampuan untuk memilah antara hal-hal yang halal dan haram untuk dilakukan. Maka, seseorang yang gila dianggap telah keluar dari kewajiban atau mukallafnya untuk berpuasa, dengan dihukumi seperti seorang bayi.

Kedua, hilang akal dikarenakan mabuk ataupun pingsan. Ketetapan ini berlaku jika mabuk ataupun pingsan terjadi karena kesengajaan, sekalipun waktunya hanya sebentar saja. Misalnya jika seorang muslim sengaja membaui sesuatu yang ia tahu akan membuatnya mabuk atau pingsan. Maka hukum puasanya menjadi batal dan tidak sah.

Lain halnya jika mabuk dan pingsan selama sesaat tersebut diakibatkan oleh hal yang tidak sengaja. Seperti contohnya, ketika seseorang sedang dalam kendaraan umum dan mencium sesuatu yang mengakibatkan mabuk ataupun pingsan. Dalam hal ini, orang bersangkutan tetap bisa melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka dan terhitung tetap sah.

8. Murtad

Murtad

Seorang dikatakan murtad ketika ia keluar dari agama Islam. Bisa dengan jalan mengingkari keesaan Tuhan YME, ataupun mengingkari dasar-dasar hukum syariat hasil konsensus para ulama (mujma’ alaih). Jika seseorang telah murtad, maka segala ibadahnya batal dan tak berpahala, kecuali ia mengucapkan kalimat syahadat lagi sebelum mengqadha puasanya.

Ketentuan Batalnya Perkara yang Membatalkan Puasa

Meski telah memiliki hukum yang jelas mengenai perkara-perkaya yang membatalkan puasa dan batasan keringanannya, namun tak bisa dipungkiri bahwa dalam praktek masih banyak perkara yang menjadi bahan pertanyaan. Nah, di sinilah Allah SWT memberikan keringanan berupa beberapa ketentuan batalnya pembatal puasa jika memenuhi 3 syarat berikut.

1. Ilmu

Ilmu

Islam dan pelaksanaan syariatnya, ilmu merupakan suatu hal yang penting. Mengetahui detail hukum syar’i sesuai dengan kondisi dan waktu akan mempermudah Anda dalam menjalankan amal ibadah yang diridhai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Ahzab ayat 5 yang berbunyi sebagai berikut.

“Tidaklah ada suatu dosa pada kalian atas segala yang keliru, namun adanya suatu dosa adalah apa yang telah disengaja hatimu.”

Selain ayat di atas, ada pula beberapa dalil dan hadits yang turut memperkuatnya. Dalam hadist shahih Bukhari dan Muslim misalnya. Diriwayatkan dari Adi bin Hatim ra bahwa ia pernah berpuasa lalu meletakkan dua ‘iqal, yakni tali yang dikenakan mengikat unta di kakinya bagian depan kala menderum. Kedua tali tersebut terdiri atas warna hitam dan putih. Adi bin Hatim pun lantas makan minum.

Paginya, ia menemui Nabi Muhammad SAW dan menceritakan apa yang telah ia lakukan. Rasulullah SAW pun menjelaskan bahwa maksud tali hitam dan putih dalam ayat yang dimaksudkan adalah tanda yang telah dikenali. Putih berarti terangnya siang, hitam berarti gelapnya malam. Namun, Nabi tak menyuruhnya mengqadha lantaran tahu ia salah mengira.

Apabila Rasulullah tidak menyuruh mengqadha, berarti qadha dalam kasus tersebut tidaklah diwajibkan. Seperti halnya ketika seseorang baru bangun tidur lalu segera makan minum karena masih menganggapnya waktu sahur. Padahal, kenyataannya ia makan sahur selepas terbit fajar. Hal ini tidaklah mengapa dan tak ada kewajiban mengqadha sepanjang dia tidak menyengajanya.

2. Ingat

Ingat

Ingat merupakan antonim dari kata lupa. Seperti telah dijelaskan pada poin perkara pembatal puasa, seseorang yang lupa tetap bisa melanjutkan puasanya saat ingat. Ia pun tak memiliki kewajiban mengqadhanya. Hal ini dikuatkan dengan adanya firman Allah SWT yang berbunyi seperti berikut ini.

“Ya Rabb, jangan engkau menyiksa jika kami melakukan suatu kelupaan atau keliru.” Lantas Tuhan YME menjawab, “Telah kulakukan.”

3. Sengaja

Sengaja

Maksudnya adalah seseorang melakukannya dengan sengaja karena tak ada pilihan lain untuknya. Hal ini diperkuat dengan hadirnya hadist riwayat Ibnu Majah bernomor 2045. Diriwayatkan dari Rasulullah SAW beliau pernah bersabda;

“Sesungguhnya Allah SWT mengangkat keringanan dari umatku perihal sesuatu yang dilakukannya lantaran salah, tak ingat (lupa), serta dipaksa.”

Atas dasar inilah sesuatu yang tak sengaja masuk ke dalam tubuh seperti debu yang terhirup masuk ke kerongkonggan, hingga turun ke lambung, tidaklah dianggap membatalkan puasa. Demikian pula jika seseorang diancam untuk membatalkan puasa dan ia tak punya pilihan, maka puasanya tetap sah.

Hal-hal yang Masih Menjadi Perdebatan Ulama

Selain beberapa perkara di atas, masih ada beberapa perkara lain yang masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama hingga saat ini. Meski tak selalu sepakat satu suara, namun para ulama ini biasanya berpegangan pada dasar yang kuat dengan alasan masing-masing. Kini, tergantung bagaimana Anda dalam menyikapinya.

Beberapa perkara yang megundang perdebatan dan kerap dipertanyakan apakah bisa membatalkan puasa atau tidak tersebut adalah sebagai berikut.

1. Mengubah Niat Puasa

Mengubah Niat Puasa

Saat Anda berpuasa, terdapat hal yng mengubah niat puasa, para ulama memiliki pendapat yang berbeda, yaitu sebagai berikut.

  1. Kebanyakan ulama yang berpegang pada madzab Hanafi, Syafi’I dan Maliki menyatakan bahwa niat membatalkan puasa tidak bisa secara otomatis membatalkan puasanya. Sepanjang niat tersebut tidak benar-benar diimplementasikan dalam tindakan seperti makan dan minum. Yang membatalkan bukanlah karena berubah niatnya namun karena aktivitas makan.
  2. Di sisi lain, para penganut madzab Hanbali lebih lantang menyuarakan bahwa perubahan niat ini sudah termasuk perkara yang membatalkan puasa. Sekalipun belum ada tindakan berupa aktivitas makan dan minum secara nyata. Hal ini karena semua hal didasarkan pada niatnya.
  3. Bekam dan donor darah.

Perkara bekam dan donor darah ternyata juga belum disepakati secara penuh oleh kalangan ulama. Ada yang menganggapnya membatalkan puasa, ada pula yang tidak.

  1. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa kegiatan bekam tidaklah bisa membatalkan puasa. Hal ini karena syarat batalnya puasa sendiri adalah karena adanya suatu benda yang dimasukkan ke dalam tubuh.

Sementara dalam berbekam malah kebalikannya, yakni mengeluarkan sesuatu dari dalam tubuh. Hal ini diperkuat keterangan Ibnu Abbas ra dalam hadist riwayat Bukhari Ahmad.

“Bahwa Nabi SAW sempat berbekam saat ihram, serta pernah juga berbekam saat sedang berpuasa.”

  1. Di sisi lain, para penganut madzab Hanbali berpendapat bahwa hal ini bisa membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada hadist riwayat Ahmad. Bahwa Syaddah bin Aus ra menceritakan Rasulllullah SAW tengah mendatangi seorang yang tengah berbekam di waktu Ramadhan di Baqi’. Lalu, beliau berkata;

“Orang yang sedang membekam ataupun yang tengah dibekam, maka keduanya dianggap batal puasanya.”

Selanjutnya, untuk perkara donor darah hukumnya disamakan dengan bekam ini.

2. Suntik

Suntik

Ada tiga kategori yang membedakan suntik ini. Yakni suntik pengobatan, penguatan, dan untuk mengenyangkan. Contoh suntik pengobatan adalah yang biasa digunakan untuk menurunkan suhu tubuh yang tinggi, menurunkan detak jantung, ataupun lainnya. Dalam suntik untuk tujuan ini, para ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Kedua, suntik penguatan. Suntik jenis ini biasanya dilakukan dengan menginjeksi tubuh dengan berbagai vitamin yang bisa menguatkan kekebalan sistem imun tubuh. Suntik jenis ini juga telah disepakati bahwa tidak membatalkan puasa karena tidak dimasukkan lewat lubang jauf ataupun dubur.

Lain halnya dengan suntik yang bersifat mengenyangkan. Suntik jenis ini masih mengundang perdebatan hingga saat ini, antara menjadi pembatal puasa atau tidak. Biasanya suntik ini berwujud dalam infus sebagai pengganti makanan bagi yang sakit dan tak nafsu makan. Berikut pandangan ulama mengenai hal tersebut.

  1. Sebagian ulama berpendapat bahwa suntik untuk mengenyangkan bersifat membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan suntik tersebut memberikan asupan makanan pada tubuh hingga tubuh mendapat manfaatnya. Para ulama berpandangan bahwa jika makanan lewat mulut bisa membatalkan puasa dengan nash & ijmak, maka makanan lewat suntikan juga dianggap membatalkan puasa.
  1. Sementara beberapa ulama lain berpendapat bahwa suntik untuk mengenyangkan tidaklah membatalkan puasa lantaran tak melalui jalur yang disebutkan dalam fiqih (jalur lubang pada tubuh). Selain itu, meski memberikan energi namun suntik ini dianggap tak menghilangkan haus dan lapar. Terlebih makanan tak melewati tenggorokan ataupun masuk ke lambung.

Tentunya perbedaan pendapat antar-ulama ini merupakan suatu hal yang wajar dan bisa dipahami. Untuk menganut madzab yang mana, Anda bisa memilih dengan memperbanyak referensi lain dari berbagai sumber.

Hal yang Merusak Pahala Puasa

Di samping mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa, Anda pun harus mempertimbangkan berbagai perkara yang bisa merusak pahalanya. Meski terkesan remeh, namun percuma saja puasa yang seharian penuh Anda jalankan jika hanya mendapat haus dan lapar saja, tanpa adanya pahala di dalamnya. Karenanya, hindari beberapa hal berikut ini agar puasa menjadi lebih berkah.

1. Berkata bohong

Berkata Bohong

Dalam menjalankan puasa, seorang muslim tak hanya harus menahan haus dan lapar, namun juga menjaga kejujurannya. Berkata bohong adalah sebuah dosa yang akan mengurangi pahala, terutama jika dilakukan saat berpuasa. Sekalipun dalam konteks kebohongan kecil, perbuatan ini hanya akan merongrong pahala puasa Anda.

2. Membicarakan orang lain

Membicarakan Orang Lain

Tampaknya bergosip dan bergunjing sudah menjadi hal yang lumrah belakangan ini, terutama bagi kaum hawa. Padahal hal ini ternyata benar-benar dilarang agama. Jika terus melakukannya sepanjang puasa, ada kemungkinan puasa Anda berakhir sia-sia saja. Bahkan ada anjuran untuk lebih baik tidur dari pada menggunjingkan orang lain.

3. Berbicara kotor dan kasar

Berbicara Kotor Dan Kasar

Sebagai seorang muslim, tentu Anda dituntut untuk selalu berbicara yang baik atau lebih baik diam. Karenanya, mengucapkan kata-kata kotor dan kasar hanya akan membuat pahala puasa Anda terus terkikis. Toh, esensi dari puasa tak hanya menahan lapar dan haus kan? Tapi juga menahan amarah dan emosi yang membara.

4. Bertengkar dengan orang lain

Bertengkar Dengan Orang Lain

Dengan berpuasa, Anda juga diajarkan untuk berlatih sabar dan mengendalikan emosi. Pada momen ini, cobalah untuk melapangkan hati dan maafkan orang lain. Hal tersebut lebih dianjurkan daripada ribut bertengkar yang akhirnya hanya akan membuat puasa Anda berkurang nilainya.

5. Iri akan kebahagiaan orang lain

Iri Akan Kebahagiaan Orang Lain

Dalam berpuasa, Anda juga dianjurkan agar menjaga diri dari segala penyakit hati, termasuk iri dengki. Seharusnya Anda turut berbahagia ketika ada saudara yang mendapatkan kebahagiaan. Toh dengan mensyukuri apa yang Anda dapat hari ini, Tuhan YME akan menambah nikmat Anda nantinya.

6. Berduaan dengan seorang yang bukan muhrim

Berduaan Dengan Seorang Yang Bukan Muhrim

Sebenarnya hal ini tak diperbolehkan sekalipun di luar bulan puasa. Namun, anjurannya semakin kuat ketika Anda sedang menjalankan ibadah puasa. Berduaan dengan lawan jenis bisa memicu nafsu yang akan mengurangi pahala Anda, dan berpotensi membatalkan jika Anda tak bisa mengendalikannya.

Sudah semestinya puasa dilakukan dengan khidmat dan penuh rasa syukur. Apalagi, segala hal berbau ibadah yang dilakukan selama bulan Ramadhan akan mendapatkan ganjaran pahala lebih banyak dibanding bulan-bulan lainnya. Yuk, maksimalkan puasa tahun ini dengan amalan yang baik dan menghindari segala perkara yang membatalkan puasa.

5+ Yang Membatalkan Puasa (Lengkap beserta hukum dan hikmahnya)

Tags:,