Zakat Profesi (Penghasilan) Sejarah, Dalil, Hikmahnya Sekolahnesia

ZAKAT PROFESI (PENGHASILAN) Sejarah, Dalil, Hikmahnya

ZAKAT PROFESI – Setiap Profesi yang kita kerjakan dan itu menghasilkan ada zakatnya 2,5 persen dari gaji itu sendiri maka kita wajib mengeluarkannya karena itu adalah hak orang lain. mari simak penjelasan tentang zakat profesi (Penghasilan)

 

خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ اِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡۗ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya : Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At-Taubah : 103)

 

Sejarah Zakat Profesi di Indonesia

Sejarah Zakat Profesi Di Indonesia

Sebelum membahas zakat profesi, alangkah baiknya kita mengetahui sejarah zakat profesi, Karena zakat profesi tidak di kenal pada zaman Nabi dan ulama salaf (terdahulu). Zakat profesi adalah salah satu kasus baru dalam dunia ilmu fiqih atau hukum islam, di dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi tidak ada hukum secara tegas yang membahas masalah zakat profesi, begitu juga para imam empat madzhab seperti Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali, ini disebabkan terbatasnya pekerjaan-pekerjaan zaman dahulu, sedangkan hukum islam merupakan wujud dari peristiwa-peristiwa yang terjadi tatkala hukum itu ditetapkan.

Zakat profesi (penghasilan) merupakan masalah baru yang belum pernah ada sejak masa Rasulullah SAW sampai tahun 60 an, zakat profesi muncul dari gagasan Dr Yusuf Qardhawi yang dalam hal ini mendapat pengaruh dari Syeikh Abdul Wahhab Khallaf dan Syeikh Abu Zahrah sebagai guru Dr Yusuf Qardhawi.

Zakat profesi mulai di kenal di Indonesia sejak berakhirnya tahun 90 an awal tahun 2000 an, setelah kitab Dr Yusuf Qardhawi di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan di cetak pertama oleh Didin Hafiduddin dalam bukunya yang berjudul Fikih zakat yang terbit tahun 1999, sejak itu zakat profesi banyak diterapkan di Indonesia oleh pengelola amal, baik BAZ (Badan Amil Zakat) milik pemerintah baik BASDA atau BASNAZ, maupun badan zakat milik swasta. …….(1)

Pengertian Zakat Profesi (Penghasilan)

Pengertian Zakat Profesi (Penghasilan)

Zakat profesi disebut sebagai زَكَاةُ كَسَبِ الْعَمَلِ yaitu zakat yang ditunaikan atau dikeluarkan dari usaha (profesi) atau penghasilan, profesi di dalam bahasa inggris di sebut dengan profession yang dapat diterjemahkan sebagai pekerjaan tetap yang mendapatkan pendapatan (gaji, upah, honor, atau imbalan) dari pekerjaan itu. ……. (2)

Sedangkan Prof Drs H. Masjfuk Zuhdi mengemukakan pendapatnya yang di maksud penghasilan adalah pendapatan yang dibayar pada waktu yang tetap, dan di Indonesia pendapatan atau gaji di bayar setiap bulan. ……. (3)

Fakhruddin zakat profesi (penghasilan) suatu istilah yang muncul baru ini. Ulama salaf menyebut zakat profesi (penghasilan) dengan al-mal almustafad, yang termasuk al-mal al-mustafad adalan penghasilan atau pendapatan yang dihasilkan dari profesi yang dijalaninya, seperti gaji pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, insinyur, atau rezeki yang tidak terduga seperti kuis berhadiah yang tida ada unsur judi, dan lain lain.

Fakhruddin mengatakan penghasilan pada zaman sekarang ini dari pekerjaan atau profesinya, selanjutnya Yusuf Qardhawi mengatakan pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua :

  1. Pekerjaan yang dikerjakan secara individu atau mandiri tanapa mengandalkan atau tergantung pada orang lain, penghasilan ini menggantungkan kecekatan, kreatifitas tangan dan otak cara berfikirnya, penghasilan dengan cara ini merupakan penghasilan yang di dapatnya dengan cara professional, seperti pendapatan seorang dokter, pendapatan seorang insinyur, pendapatan seorang tukang kayu, pendapatan seorang pengacara (advokat), pendapatan seorang seniman, pendapatan seorang penjahit, dan lain lain.
  2. Penghasilan dari suatu pekerjaan yang dikerjakan seseorang untuk orang lain, baik pemerintahan, perusahaan, maupun perorangan, baik pekerjaan itu dilakukan dengan tangan maupun dengan otak, atau keduanya yaitu di kerjakan dengan otak dan tangan, sedangkan upahnya menggunakan system gaji.

Sedangkan menurut fatwa ulama pada waktu muktamar internasional pertama kali di Kuwait pada tanggal 30 April 1984 M, atau bertepatan pada tanggal 29 Rajab 1404 H, yang di kutip oleh Didin Hafidhuddin, bahwa aktivitas yang menghasilkan kekuatan bagi manusia sekarang adalah profesi baik dilakukan secara sendiri maupun dilakukan secara bersama-bersama, dan semua kegiatan itu mendapatkan gaji. ……. (4)

Selanjutnya Didin Hafidhuddin menyimpulkan bahwa setiap kehalian atau pekerjaan yang halal, baik pekerjaan itu dilakukan sendiri maupun ada hubungan dengan orang lain, seperti pegawai, apabila penghasilan atau pendapatannya sudah mencapai satu nishab maka wajib zakatnya di keluarkan.

Hukum Zakat Profesi (Penghasilan)

Hukum Zakat Profesi (Penghasilan)

Hukum membayar zakat profesi wajib atau tidak? Bila hukumnya wajib berapa Nishabnya? Berapa besar zakatnya? Dan kepada siapa membayarnya?

Terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam menetapkan hukum zakat profesi, ada sebagian yang berfatwa wajib dan ada sebagian yang berfatwa tidak wajib, ulama yang berbeda pendapat antara lain :

  1. Ulama yang berfatwa zakat profesi hukumnya tidak wajib antara lain :
  2. Wahbah Az-Zuhaili beliau lahirk tahun 1932 M, di Dair ‘Atiyah kecamatan Faiha, propinsi Damaskus Suriah. Nama lengkap Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, putera dari Musthafa al-Zuhaili. seorang petani kehidupannya yang sederhana dan terkenal keshalihannya. Mustafa Sa’adah mengikuti jejak ayahnya Wahbah menjadi tokoh ulama fiqih kontemporer yang sangat disegani, beliau menuliskan pikiran tentang hukum zakat profesi di dalam kitabnya, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu sebagai berikut :

والمقرر في المذاهب الأربعة أنه لا زكاة في المال المستفاد حتى يبلغ نصاباً ويتم حولا

Artinya : Yang sudah menjadi ketetapan dari empat mazhab bahwa tidak ada zakat untuk Al-Mal Al-Mustafad (zakat profesi), kecuali bila telah mencapai nishab dan haul.(Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid 3 hal. 1949)

Beliau mengemukakan dengan tegas bahwa zakat profesi (penghasilan) tidak mempunyai landasan hukum yang kuat baik dari al-Qur’an dan As-Sunnah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Yang mana landasannya harus pasti (qath’i) dan bukan sekesdar pemikiran dan ijtihad tertentu saja.

Walaupun beda pendapat dengan ulama yang lain tetang zakat profesi, beliau masih menghormati pendapat ulama yang lain, beliau menulis pendapatnya sebagai berikut:

ويمكن القول بوجوب الزكاة في المال المستفاد بمجرد قبضه، ولو لم يمض عليه حول أخذاً برأي بعض الصحابة ابن عباس وابن مسعود ومعاوية

Dan apabila mungkin ada pendapat yang mewajibkan atas zakat mal mustafad semata, Karena ketika menerimanya meski tidak sampai haul atau satu tahun, dengan mengambil pendapat dari sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas’ud dan Mu’awiyah.

  1. Syeikh Bin Baz

Syeikh Abdullah bin Baz adalah seorang mufti Kerajaan Saudi Arabia, dan juga menjadi salah satu yang tidak mewajibkan adanya zakat profesi dengan berfatwa:

Zakat penghasilan (gaji) yang berbentuk uang perlu adanya penjelasan yang lebih terperinci lagi: apabila penghasilan (gaji) yang ia telah terima yang berbentuk uang, Kemudian berlalu satu tahun dan mencapai satu nishab maka wajib mengeluarkan zakatnya, dan apabila ia terima gaji berbentuk uang kurang dari satu nishab atau belum sampai haul (satu tahun) dan ia belanjakan sebelumnya, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya. (Maqalaat Al Mutanawwi’ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134)

Beliau mempunyai syarat adanya nishab dan haul, sedangkan zakat profesi justru meninggalkan inti syarat dari nishab dan haul.

  1. Ulama yang berfatwa zakat profesi hukumnya wajib antara lain :
    1. Yusuf Al-Qardhawi : beliau adalah salah satu ulama yang mempopulerkan zakat profesi yang dituangkan dalam bukunya Fiqih Zakat yang juga menjadi desertasi belaiu di Universitas Al-Azhar Kairo dalam bab زكاة كسب العمل و المـهن الحرة (zakat hasil pekerjaan dan profesi). …….(5) Beliau mengemukakan pendapatnya bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan atau usaha yang menghasilkan uang atau kekayaan, baik usaha itu dilakukan sendiri, tidak bergantung pada orang lain, maupun bergantung pada orang lain, seperti bekerja pada pemerintah, atau pada perusahaan swasta, maupun bekerjasama dengan perorangan dan memperoleh upah, gaji, atau honorium. ……. (6)
    2. Abdul Wahhab Khalaf : beliau salah satu orang yang telah memberi inspirasi atau ide awal kepada Dr. Yusuf Al-Qardhawi tentang pemikiran dan ide zakat profesi. Dr. Abdul Wahab Khalaf merupakan seorang ulama besar yang disegani di negeri Mesir (1888-1906), beliau dikenal sebagai ilmu ahli hadits, ahli ushul fiqih dan juga ahli fiqih.
    3. Syeikh Muhammad Abu Zahrah : dalam kitab Fiqhuzzakah Selain Abdul Wahhab Khalaf, Dr. yusuf Al-Qardhawi juga menyebutkan Syeikh Abu Zahrah termasuk salah satu tokoh ulama yang mendukung dengan adanya zakat profesi. Syeikh Muhammad Abu Zahrah (1898- 1974) adalah slah satu guru dari Dr. Yusuf Al-Qardhawi. Beliau merupakan sosok ulama dengan khazanah keilmuan dan pemikiran yang luas dan mandiri, serta banyak melakukan kegiatan dan perjalanan di luar negeri untuk melihat realita kehidupan manusia.
    4. Muhammad Al-Ghazali

Dr. Muhammad Al-Ghazali berfatwa orang yang mempunyai penghasilan diatas petani yang kena wajib mengeluarkan zakat, Dalam fatwanya. Dr. Muhammad Al-Ghazali mengatakan bahwa orang yang penghasilannya di atas petani yang terkena kewajiban zakat, maka dia wajib mengerluarkan zakat. Maka dokter, pengacara, insinyur, produsen, pegawai dan sejenisnya diwajibkan untuk berzakat dengan alasan dari perolehan harta mereka yang cukup besar. (Majalah Jami’atu Al-Malik Suud, jilid 5 hal. 116)

Berikut adalah fatwa Dr Muhammad Ghazali,

اِنَّ مَنْ دَخَلَهُ لَايَقِلُّ عَنْ دَخْلِ الْفَلَّاحِ الَّذِيْ تَجِبُ عَلَيْهِ الزَّكَاةُ يَجِبُ اَنْ يُخْرِجَ زَكَاةً، فَالطَّبِيْبُ، وَالْمَحَامِي، وَالْمُهَنْدِسُ، وَالْصَانِعُ، وَطَوَائِفُ الْمُحْتَرِفِيْنَ وَالْمُوَظَفِيْنَ وَاَشْبَاهُهُمْ تَجِبُ عَلَيْهِمُ الزَّكَاةَ، وَلَابُدَّ اَنْ تُخْرِجَ مِنْ دَخْلِهِم اْلكَبِيْرِ (محمد الغزالى، الإسلام واوضاعنا الإقتصادية، مصر دار النهضة، البعة الأولى، ج، 1، ص. 118)

Artinya : “Sesungguhnya orang yang mempunyai pendapatan tidak kurang dari seorang petani yang diwajibkan baginya membayar zakat, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya. seperti, dokter, pengacara, insinyur, pengrajin, para pekerja professional, karyawan, dan sejenisnya, maka diwajibkan  zakat atas mereka. Dan zakatnya harus dikeluarkan dari penghasilan mereka yang besar”. (Muhammad al-Ghazali, al-Islam wa Audla’una al-Iqtishadiyyah) ……. (7)

Pendapat dari Muhammad Al Ghazali di dasari 2 hal.

Pendapat Dari Muhammad Al Ghazali Di Dasari 2 Hal.

  1. Pertama adalah Firman Allah Yang bersifat umum:

يٰٓأيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الۡأَرْضِۖ وَلَا تَيَمَّمُوْا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِ‍َاٰخِذِيْهِ إِلَّآ أَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۚ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ (البقرة : 267)

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.  (Al-Baqarah : 267) …….(8)

  1. Kedua, secara rasional,

Agama islam telah mewajibkan petani uttuk mengeluarkan zakat, maka petani yang pendapatannya lebih rendah dari mereka wajib membayar zakat, apalagi mereka yang lebih tinggi pendapatannya dari pada petani. Dr. Yusuf Qardhawi menyimpulkan pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaann yang halal, wajib mengeluarkan zakatnya, Hal ini disamakan dengan zakat al-mal al-mustafad (harta yang diperoleh seorang muslim melalui satu jenis proses kepemilikan yang baru dan halal).

 

 

  1. Majlis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana surat keputusan terlampir, (9)

Zakat Profesi (Penghasilan) Sejarah, Dalil, Hikmahnya Sekolahnesia

 

Zakat Profesi (Penghasilan) Sejarah, Dalil, Hikmahnya Sekolahnesia

Zakat Profesi (Penghasilan) Sejarah, Dalil, Hikmahnya Sekolahnesia

Zakat Profesi (Penghasilan) Sejarah, Dalil, Hikmahnya Sekolahnesia

Zakat Profesi (Penghasilan) Sejarah, Dalil, Hikmahnya Sekolahnesia

 

 

  1. Kadar Zakat Profesi (Penghasilan)

Menurut pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa zakat profesi hukumnya wajib, sebagian ulama menggunakan istilah zakat profesi dengan al-mal al-mustafad seperti yang terdapat dalam Fiqih Zakat, hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang haul, berikut pendapat para ulama tentang nishab dan haul nya:

  1. Imam Abu Hanifah: al-mal al-mustafad tidak wajib mengeluarkan zakat sebelum satu tahun di tangan pemiliknya secara penuh, kecuali pemiliknya mempunyai harta lain yang sudah mencapau satu nishab,
  2. Imam Malik : al-mal al-mustafad tidak wajib mengeluarkan zakat sebelum sempurna haulnya (satu tahun), walaupun pemiliknya mempunyai harta sejenis, kecuali binatang ternak,
  3. Imam Syafi’i : al-mal al-mustafad tidak di keluarkan zakatnya sebelum satu tahun, walaupun pemiliknya mempunyai harta sejenis, kecuali anak ternak milik sendiri, maka al-mal al-mustafad yang berupa anak ternak, zakatnya mengikuti induknya,
  4. Imam Daud al-Zahri : al-mal al-mustafad wajib mengeluarkan zakat walupun tidak sampau satu tahun,
  5. Menurut Dr Yusuf Qardhawi : al-mal al-mustafad, seperti penghasilan dokter, penghasilan pengacara (advokat) penghasilan pemborong, penghasilan sewa mobil, penghasilan penerbangan, penghasilan hotel, wajib mengeluarkan zakat tidak disyaratkan sampai satu tahun. ……(9)

Terdapat perbedaan anatara kalangan ulama dalam menentukan kadar nishab zakat profesi (penghasilan). Dalam hal ini tergantung dari qiyas yang dilakukan oleh ulama, ada dua qiyas tentang zakat profesi (penghasilan) antara lain:

  1. Jika di qiyaskan (disamakan) dengan zakat perdagangan, maka nishab, kadar, dan ketentuan waktu dalam membayar zakat profesi (penghasilan) sama dengan zakat perdagangan. Nishabnya 85 gram emas murni, yang wajib di keluarkan zakatnya sebanyak 25% dari pendapatan pertahun (haul).

Contoh :

1.  Pendapatan atau penghasilan periode Januari – Desember 2020

Gaji pokok satu tahun                   : 72.000.000

Bonus, Insentif, lembur dll            : 12.000.000

Jumlah pendapatan                       : 84.000.000

2. Pengeluaran

Hutang                                          : 12.000.000

Kebutuhan pokok                          : 12.000.000

Jumlah pengeluaran                      : 24.000.000

Jumlah pendapatan – pengeluaran = 60.000.000

Jumlah zakat yang di keluarkan    = 2,5%

Dengan rumusan                           = 60.000.000 x 2,5% = 1.500.000,-

Jadi zakat yang harus dikeluarkan dari zakat profesi (penghasilan) setiap tahunnya adalah sebesar, 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

  1. Jika zakat profesi di qiyaskan (disamakan) dengan zakat pertanian, maka nishab, kadar, dan ketentuan waktu dalam membayar zakat profesi (penghasilan) sama dengan zakat pertanian. Nishabnya 520 Kg beras, yang wajib di keluarkan zakatnya sebanyak 5% dari pendapatan perbulan nya. karena ketentuan zakat profesi di samakan dengan pertanian maka tidak ada haul, dengan kata lain membayar zakat profesi setelah mendapatkan gaji perbulannya. Zakat profesi sebanyak 5% disamakan dengan zakat pertanian yang irigasiya menggunakan biaya.

Dengan rumusan kalau harga beras 10.000/ Kg di kali 520 Kg = 5.200.000,

Apabila gaji bersih mencapai 5.200.000 perbulan atau lebih maka wajib mengeluarkan zakatnya perbulan, jikalau tidak sampai 5.200.000 perbulan maka tidak wajib mengeluarkan zakatnya.

Dengan rumusan :

1. Pendapatan atau penghasilan perbulan

Gaji pokok satu Bulan                   : 8.000.000

Bonus, Insentif, lembur dll            : 1.000.000

Jumlah pendapatan                       : 9.000.000

2. Pengeluaran

Hutang                                          : 400.000

Kebutuhan pokok                          : 2.500.000

Jumlah pengeluaran                      : 2.900.000

Jumlah pendapatan – pengeluaran = 6.100.000

Jumlah zakat yang di keluarkan    = 5%

Dengan rumusan                           = 6.100.000 x 5% = 305.000,-

Jadi zakat yang harus dikeluarkan dari zakat profesi (penghasilan) setiap bulannya adalah sebesar, 305.000,- (Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah)

 

Hikmah Mengeluarkan Zakat Profesi (Penghasilan)

 

خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ اِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡۗ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya : Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At-Taubah : 103)

 

Hikmah mengeluarkan zakat profesi sebagai berikut:

Hikmah Mengeluarkan Zakat Profesi Sebagai Berikut:

  1. Sebagaimana ayat di atas hikmahnya mengeluarkan zakat adalah sebagai membersihkan harta kita dari kotoran.
  2. Menyempurnakan iman, dengan taat pada perintan Allah dan rasulnya.
  3. Mendidik menjadi orang yang dermawan, melatih mempunyai sifat pengasih dan penyayang terhadap orang faqir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
  4. Peduli sesama dengan meringankan beban fakir, miskin, dan orang-orang sekitar yang memebutuhkan
  5. Membersihkan jiwa dari sifat kikir
  6. Sebagai rasa syukur kepada Allah, terhadap nikmat yang telah diberikan kepada kita.

Demikianlah

Alhamdulillah,

والله اعلم بالصواب

wallahu a’lam bishshawab,

ALLAH YANG MAHA TAHU DENGAN SEBENAR-BENARNYA

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Agus Marimin dan Tira Nur Fitria, Zakat Profesi (Penghasilan) Menurut Hukum IslamJurnal llmiah, Jurnal Ekonomi Islam – Vol. 01. No. 01, Maret 2015
  2. Mahjudin, M.Pd.I, Masailul Fiqhiyah, Berbagai kasus yang dihadapi masa kini, Jakarta, Kalam Mulia, 2003, hal 279
  3. Prof Drs H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta, PT Toko Gunung Agung, 1994, Cet ke 7, hal 220
  4. Fakhruddin, M.HI, Fiqih dan Manajemen Zakat di Indonesia, Malang: UIN Malang Press, 2008, hal 134
  5. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah, (Kairo: Maktabah Wahbah, cet. 25, 2006), vol. 1, hlm. 488-519
  6. Saprida, Jurnal ECONOMICA SHARIA Volume 2 Nomor 1 Edisi Agustus 2016
  7. https://islam.nu.or.id/post/read/51798/fasal-zakat-profesi
  8. al-Qur’an dan terjemahannaya, Departemen Agama RI, Semarang: CV Asy Syifa’ 2007, hal 56
  9. Fakhruddin, M.HI, Fiqih dan Manajemen Zakat di Indonesia, Malang: UIN Malang Press, 2008, hal 141
  10. Himpunan Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun 1975, Penerbit Erlangga, 2011, hal 194-198

 

 

ZAKAT PROFESI (PENGHASILAN) Sejarah, Dalil, Hikmahnya