Zakat Investasi : Pengertian, Hukum, Nishab, Hikmah, Hukuman Dan Keutamaan Sekolahnesia

Zakat Investasi : Pengertian, Hukum, Nishab, Hikmah, Hukuman dan Keutamaan

ZAKAT INVESTASI – Dilihat dari Bahasa zakat berasal dari kata zaka yaitu suci atau bersih, baik, berkah tumbuh dan berkembang. Sedangkan menurut etimologi zakat merupakan nama untuk sejumlah harta kekayaan tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan bagi kalangan yang membutuhkan dengan persyaratan tertentu. ….(1)

وَفِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ (الذاريات : 19)

Artinya : Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (Q.S. Ad-Dhariat : 19

A. Pengertian Zakat Investasi

Pengertian Zakat Investasi

Zakat investasi mengandung dua kata yaitu zakat dan investasi,

1. Pengertian zakat

Pengertian Zakat

Senada dengan fakhruddin mendefinisikan zakat berasal dari kata zaka yang memiliki arti harta yang berkah, tumbuh, bersih, baik, dan bertambah. Dengan arti tersebut orang yang telah mengeluarkan zakatnya akan menjadikan hati, jiwa dan hartanya menjadi bersih, sebagaimana firman Allah yang tertuang dalam surat at-Taubah ayat 103

خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ اِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡۗ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya : Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At-Taubah 103)

Dan menurut istilah zakat adalah pemilikikan harta benda yang di khususkan kepada penerima zakat (mustahiq) dengan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi. …..(2)

Sedangkan menurut H. Tolhah Ma’ruf dkk zakat mengandung arti berkembang, bartambahnya barokah bagi harta kita, dan pembersih harta kita dari kotoran. Sedangkan menurut etimologi adalah mengeluarkan sebagian dari harta kita untuk golongan yang membutuhkan (8 golongan) ….(3)

Menurut Abdul Rahman al-Jaziri dalam kitabnya yang berjudul Ala Madzhabib Al Arba’ah, zakat adalah :

تَملِيْكُ مَالٍ مَحْصُوْصٍ لِمُسْتَحِقِهِ بِشَرَائِطَ مَحْصُوْصَةٍ

Artinya : memberikan harta benda milik pribadi kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu yang telah ditetapkan. …(4)

Menurut Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini dalam kitabnya yang berjudul Kifayah al-akhyar ala ghayah al-ikhtishar zakat adalah :

اِثْمٌ لِقَدرٍ مِنَ الْمَالٍ مَحْصُوْصٍ يَصْرِفُ لِأَصْنَافٍ مَحْصُوْصَةٍ بِشَرَائِطَ

Artinya : Sebutan untuk ukuran harta benda yang ditentukan kemudian harta benda tersebut diserahkan kepada orang-orang yang telah ditentukan dengan beberapa syarat. ….(5)

Yusuf al-Qardhawi memberikan istilah dalam Fiqih Zakat dengan al-Musthagallat atau investasi, baik untuk di rentalkan maupun melakukan kegiatan menghasilkan barang (produksi) yang kemudian di jual. Yusuf al-Qardhawi memberikan contoh perumahan yang di sewakan, perumahan yang di jual, dan alat transportasi yang disewakan, bahkan industry yang membuat komoditas untuk di jual di pasar-pasar. ….(6)

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan zakat adalah sejumlah harta benda yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai ukurannya yang telah ditentukan, kemudian harta benda tersebut diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah disebutkan dalam al-Quran dan dalam hadits.

2. Pengertian Investasi

Pengertian Investasi

Pengertian investasi menurut bahasa adalah طلب الحصول على الثمر (mencari pendapatan berupa keuntungan), sedangkan menurut istilah investasi merupakan suatu metode atau cara yang menjadikan harta bisa bertambah dari sebelumnya…..(7)

Ismanthono mengertikan investasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan seseorang untuk menanamkan modal atau uang dalam bentuk tunai, atau aset, dan surat berharga lainnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pada masa yang akan datang sebagai penghasilan dari investasi tersebut. …(8)

Definisi Investasi merupakan menanam modal atau asset baik itu berupa harta atau dana yang bertujuan untuk mendapatkan penghasilan atau meningkatkan nilainya di masa yang akan dating, atau mendapatkan keuntungan yang lebih besar di kemudian hari.

Dari beberapa pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya investasi merupakan suatu penanaman modal yang dilakukan oleh seseorang pada saat ini, kemudian modal itu dikelola serta dikembangkan dengan harapan dapat memperoleh keuntungan di masa yang akan datang.

3. Pengertian zakat investasi

Zakat investasi merupakan zakat yang di kenakan pada harta benda yang diperoleh dari hasil penanaman modal (investasi), misalnya menyewakan kendaraan atau bangunan, tujuan nya ialah untuk mendapatkan pendapatan atau dengan tujuan perdagangan (niaga). investasi Pada zaman modern sekarang adalah salah satu sektor ekonomi yang sangat menjanjikan. Zakat investasi merupakan kekayaan yang tidak wajib atas materinya, tetapi ditekankan pada hasil produknya.

Zakat investasi harus dikeluarkan dari hasil kekayaan harta benda yang mengalami perkembangan dan pertumbuhan, seperti gedung yang disewakan, kapal laut dan kapal terbang, dan alat transportasi darat seperti bus, dan lain-lain yang disewakan. Dengan demikian zakat investasi merupakan zakat yang dikeluarkan atas kekayaan bukan karena diperdagangkan tapi karena kekayaan yang mengalami perkembangan dan menghasilkan income pada pemiliknya, dengan cara sewa atau menjual produksinya. …(9)

Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan zakat investasi adalah zakat terhadap harta benda yang didapatkan dari hasil investasi (Tanam modal), dengan kata lain zakat investasi adalah zakat kekayaan yang tidak diwajibkan atas materinya tapi hasil dari produksinya. Semua bentuk usaha yang masuk zakat investasi adalah semua usaha yang mendapatkan keuntungan dari tanam modal, seperti sewa rumah kos, sewa gedung atau kantor, sewa tambak, rental mobil, atau berupa surat-surat berharga, seperti obligasi, saham. Apabila bentuknya rumah kos-kosan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah uang sewa rumah kos, dan apabila kendaraan yang disewakan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah uang sewanya. apabila berupa saham, maka zakatnya adalah berupa nilai bertambahnya pendapatan atau keuntungannya. Hal ini dilakukan oleh sesorang atau perusahaan jika sudah membiayai pokok nya dan ada surplusnya.

 

B. Perbedaan Ulama Fiqih terhadap Hukum Zakat Investasi

Perbedaan Ulama Fiqih Terhadap Hukum Zakat Investasi

Sebagian ulama ada ada perbedaan dalam menetapkan hukum zakat investasi, ada yang mengatakan tidak wajib dan adapula yang mewajibkan untuk mengeluarkan zakatnya :

Ulama yang tidak mewajibkan zakat investasi antara lain:

  1. Ibnu Hazm (465 H) dan beberapa ulama lainnya, mengatakan bahwa harta tersebut merupakan bukan sumber zakat. Karenanya zakat menjadi tidak wajib pada hasil harta investasi tersebut. Dengan alasan.
  • Rasulullah SAW telah menjelaskan secara jelas dan terperinci sumber-sumber yang wajib dikeluarkan zakatnya. Dan zakat investasi tidak terdapat penjelasan dalam nash dari Rasulullah saw yang mewajibkan zakat pada harta tersebut.
  • Mereka juga mengemukakan pendapat nya bahwa sepanjang masa dan waktu tidak ada para ulama fiqh yang mewajibkan untuk mengeluarkan zakat investasi.

 

  1. Sedangkan para ulama Madzhab Hanbali, Madzhab Maliki, ulama Hadawiyyah dari Mazhab Zaidiyah, dan juga Abu Zahrah, Abdul Wahab Khallaf serta Abdur Rahman Hasan, mereka mewajibkan untuk mengeluarkan zakat investasi, dengan alasan :
  • Surat at-Taubah ayat 103 yang mewajibkan zakat secara umum bagi segala macam harta yang dimiliki,

خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ اِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡۗ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya : Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At-Taubah 103)

 

Juga terdapat hadits secara umum tentang zakat, yang diriwayatkan oleh Turmudzi dan Abu Hurairah :

اذا أديت زكاة مالك فقد قضيت ما عليك، أدوا زكاة أموالكم

Artinya : jikalau engkau telah menunaikan atau mengelurkan zakat harta engkau, maka engkau telah melaksanakan kewajiban, maka keluarkan lah zakat dari harta kamu sekalian. (HR. Turmudzi) ….(10)

  • Alasannya yang kedua harta investasi terus tumbuh dan berkembang, dan itu yang menjadikan zakat investasi hukumya wajib.
  • Alasan ketiga adalah salah satu hikmah zakat adalah membersihkan harta dan jiwa kita, saling membantu sesama manusia, dan membela agama Allah. ….(11)
  1. Dr yusuf Qardhawi : mewajibkan untuk mengelurkan zakat investasi dengan alasan bahwa harta itu tumbuh dan berkembang, ia memberikan contoh seperti membangun gedung untuk disewakan, maka hasil sewa tersebut wajib dikeluarkan zakatnya,

 

  1. Keputusan MUI sebagaimana surat keputusan terlampir berikut :

Zakat Investasi : Pengertian, Hukum, Nishab, Hikmah, Hukuman Dan Keutamaan Sekolahnesia

Zakat Investasi : Pengertian, Hukum, Nishab, Hikmah, Hukuman Dan Keutamaan Sekolahnesia

Zakat Investasi : Pengertian, Hukum, Nishab, Hikmah, Hukuman Dan Keutamaan Sekolahnesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Zakat Investasi : Pengertian, Hukum, Nishab, Hikmah, Hukuman Dan Keutamaan Sekolahnesia

  1. Nishab Zakat Investasi

Nishab Zakat Investasi

zakat investasi adalah zakat yang harus ditunaikan dari kekayaan atau harta benda yang telah mengalami perkembangan dan pertumbuhan, seperti pabrik-pabrik, gedung-gedung, kapal-kapal laut, kapal-kapal terbang, alat-alat transportasi darat, dan lain, sedangkan zakat yang harus di keluarkan bukan dari modal atau materinya, tetapi dari hasil harta yang telah di investasikan. Namun terdapat perbedaan anatara kalangan ulama dalam menentukan kadar nishab Zakat Investasi (tanam modal). Dalam hal ini tergantung dari qiyas yang dilakukan oleh ulama, ada dua qiyas tentang Zakat Investasi (penghasilan) antara lain:

  1. Jika di qiyaskan (disamakan) dengan zakat perdagangan, maka nishab, kadar, dan ketentuan waktu dalam membayar Zakat Investasi sama dengan zakat perdagangan. Nishabnya 85 gram emas murni, yang wajib di keluarkan zakatnya sebanyak 25% dari pendapatan pertahun (haul).

Contoh :

  1. Hasil investasi sewa rumah kos-kosa periode Januari – Desember 2020

Penghasilan satu tahun                  : 72.000.000

  1. Pengeluaran

Bayar listrik, bayar air, dll            : 12.000.000

Jumlah pendapatan – pengeluaran = 60.000.000

Jumlah zakat yang di keluarkan    = 2,5%

Dengan rumusan                           = 60.000.000 x 2,5% = 1.500.000,-

Jadi zakat yang harus dikeluarkan dari Zakat Investasi (tanam modal) sewa rumah kos setiap tahunnya adalah sebesar, 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

  1. Jika Zakat Investasi di qiyaskan (disamakan) dengan zakat pertanian, maka nishab, kadar, dan ketentuan waktu dalam membayar Zakat Investasi (tanam modal) sama dengan zakat pertanian. Nishabnya 520 Kg beras, yang wajib di keluarkan zakatnya sebanyak 5% dari pendapatan perbulan nya. karena ketentuan Zakat Investasi di samakan dengan pertanian maka tidak ada haul, dengan kata lain membayar Zakat Investasi setelah mendapatkan gaji perbulannya. Zakat Investasi sebanyak 5% disamakan dengan zakat pertanian yang irigasinya menggunakan biaya.

Dengan rumusan kalau harga beras 10.000/ Kg di kali 520 Kg = 5.200.000,

Apabila gaji bersih mencapai 5.200.000 perbulan atau lebih maka wajib mengeluarkan zakatnya perbulan, jikalau tidak sampai 5.200.000 perbulan maka tidak wajib mengeluarkan zakatnya.

Dengan rumusan :

  1. Hasil Investasi (tanam modal) perbulan

Hasil pendapatan investasi satu Bulan                  : 8.000.000

  1. Pengeluaran

Bayar listrik, bayar air dll                                     : 2.000.000

Jumlah pendapatan – pengeluaran sama dengan   : 6.000.000

Jumlah zakat yang di keluarkan    = 5%

Dengan rumusan                           = 6.000.000 x 5% = 300.000,-

Jadi zakat yang harus dikeluarkan dari Zakat Investasi (tanam moda) setiap bulannya adalah sebesar, 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

 

  1. Hikmah dan Manfaat Zakat

Hikmah Dan Manfaat Zakat

Diantara hikmah zakat investasi. adalah

  1. Menolong sesama manusia hususnya bagi golongan yang lemah dalam hal ekonomi.
  2. Membersihkan harta dan jiwa kita dari kotoran
  3. Membersihkan diri dari sifat-sifat kikir dan akhlak tercela, serta cinta dunia,
  4. Sebagai tanda rasa syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan Allah kepada kita.
  5. Dengan membayar zakat kepada yang membutuhkan akan mengurangi kejahatan.
  6. Mempererat tali silaturrahmi, antara si kaya dan si miskin
  7. Sebagai instrumen Syari’at Islam, dan sebagai alat otoritatif kepada orang yang mampu untuk membayar zakatnya.
  8. Sebagai media yang efektif untuk mengembangkan ekonomi umat.
  9. Untuk menambah pendapatan kas untuk kemaslahatan umat.
  10. Untuk memberikan dukungan moral bagi mualaf dengan tujuan memberikan perasaan nyaman dalam agama islam
  11. Bersifat sosial, bisa meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah. …(12)

 

  1. Keutamaan Membayar Zakat

Keutamaan Membayar Zakat

Diantara keutamaan membayar zakat yaitu manfaatnya untuk kita sendiri, sebgaiamna penjelasan berikut :

  1. Kejelekan akan hilang dari diri sendiri, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW

مَنْ أَدَّى زَكَاةَ مَالِهِ فَقَدْ ذَهَبَ عَنْهُ شَرُّهُ

Artinya : Barangsiapa yang membayar zakat dari hartanya, maka akan hilang kejelekan dari dirinya.” (HR. al-Haitsami)

  1. Masuk ke surga sebagaimana janji Allah SWT

لٰكِنِ الرَّاسِخُوْنَ فِيْ الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُوْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَا اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَا اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَالْمُقِيْمِيْنَ الصَّلٰوةَ وَالْمُؤْتُوْنَ الزَّكَاةَ وَالْمُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أُولٰئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ أَجْرًا عَظِيْمًا (النساء : 162)

Artinya : Tetapi orang-orang yang ilmunya mendalam di antara mereka dan orang-orang yang beriman, mereka beriman kepada (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu (Muhammad), dan kepada (kitab-kitab) yang telah diturunkan sebelummu, begitu pula mereka yang melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang Itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’: 162)

  1. Mendapatkan ampunan dari Allah SWT, sebagaiman Friman-Nya,

وَلَقَدْ أَخَذَ اللهُ مِيثٰقَ بَنِيْٓ اِسْرَٰٓءِيْلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيبًاۖ وَقَالَ اللهُ إِنِّيْ مَعَكُمْۖ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلَوٰةَ وَءَاتَيْتُمُ الزَّكَوٰةَ وَءَامَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّأُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّ‍َٔاٰتِكُمْ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجۡرِيْ مِنْ تَحتِهَا الۡأَنهَٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمۡ فَقَدۡ ضَلَّ سَوَآءَ السَّبِيْلِ (المائدة : 12)

Artinya : Dan sungguh Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan kami telah angkat diantara mereka dua belas orang pemimpin diantara mereka. dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku bersamamu, sungguh jika kamu melaksanakan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu. Dan pasti akan aku masukkan ke dalam surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai. Tetapi barang siapa yang kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus. (QS. Al-Ma’iddah: 12)

  1. Mendapatkan petunjuk dan hidayah dalam segala urusan, Allah berfirman:

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلَوٰةَ وَاٰتَى الزَّكَوٰةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللهَۖ فَعَسَىٰٓ اُولَٰٓئِكَ أَنْ يَكُونُوْا مِنَ الۡمُهۡتَدِينَ (التوبة : 18)

Artinya “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap melaksanakan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apapun) keculi kepada Allah, maka mudah-mudahan mereka termasuk yang mendaapt petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18)

  1. Mendapatkan balasan dan harta berlipat ganda bagi yang menunaikan zakatnya, sebagaiman firman Allah :

رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجٰرَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَاِقَامِ الصَّلَوٰةِ وَاِيْتَآءِ الزَّكَوٰةِ يَخَافُوْنَ يَوۡمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالۡاَبْصَارُ (37) لِيَجْزِيَهُمُ اللهُ اَحْسَنَ مَاعَمِلُوْا وَيَزِيْدَهُم مِّن فَضْلِهِۦۗ وَاللهُ يَرۡزُقُ مَنْ يَشَآءُ بِغَيۡرِ حِسَابٍ (38) (النور : 37-38)

Artinya : Orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan jual beli dari mengingati Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Meraka mengerjakan yang demikian itu) agar Allah memberikan Balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.”(QS. An-Nuur: 37 – 38)

  1. Hartanya akan berkah

sebagaimana yang dijelaskan oleh imam an-Nawawi di dalam kitab beliau Syarh an-Nawawi ala Muslim:

ذكروا فيه وجهين احدهما معناه أنه يبارك فيه ويدفع عنه المضرات فينجبر نقص الصورة بالبركة الخفية وهذا مدرك بالحس والعادة والثاني أنه وإن نقصت صورته كان في الثواب المرتب عليه جبر لنقصه وزيادة إلى أضعاف كثيرة

Di dalam hadits di atas ulama menyebutkan dua sisi. Satu, hartanya akan diberkahi, dijauhkan dari bahaya-bahaya kemudian kekurangan hartanya ditutupi dengan berkah yang samar. Hal ini terlihat nyata dan terbukti secara adat. Kedua, meskipun kelihatannya berkurang sebab dizakatkan, namun hartanya berada di dalam pahala yang akan menutupi kekurangan hartanya tersebut dan akan mendatangkan tambahan lipat ganda” (an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, Beirut, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, cetakan kedua, 2003, jilid XVI halaman 141) …(13)

 

  1. Hukuman Bagi Orang Yang Tidak Mau Membayar Zakat

Hukuman Bagi Orang Yang Tidak Mau Membayar Zakat

Menunaikan Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan mempunyai harta yang sudah mencapai nishab dan haulnya, namun menunaikan zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim baik kecil baru lahir di bulan ramadlan maupun yang sudah berumur, Namun sebagian besar dari kita saat ini melupakan kewajiban membayar zakat.

Padahal ancaman bagi yang tidak mau membayar zakat sangat besar baik di dunia maupun di akhirat, sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an dan keterangan Nabi Muhammad SAW yang tertuang dalam Hadits, sebagaimana penjelasan sebagai berikut :

Allah berfirman dalam al-Qur’an surat at-taubah ayat 34-35

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللهِۗ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيْمٍ (34) يَوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمۡۖ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ (35) (التوبة : 34-35)

Artina : Wahai orang-orang yang beriman! sesungguhnya banyak dari orang-orang alim (Yahudi) dan rahib-rahib (Nasrani) mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih, (34) ingatlah pada hari ketika emas dan perak itu dipanasakan dalam neraka jahannam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (Q.S. at-Taubah : 34-35)

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَن آتاه اللهُ مالًا، فلم يؤَدِّ زكاتَه، مُثِّلَ له ماله شُجاعًا أقرَعَ، له زبيبتانِ ، يُطوِّقه يومَ القيامة، يأخُذُ بلِهْزِمَتَيهِ- يعني شِدْقَيه، ثم يقول: أنا مالُكَ، أنا كَنْزُك. ثم تلا: وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ بِمَآ اٰتٰىهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًالَّهُمْۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْۖ سَيُطَوَّقُوْنَ مَا بَخِلُوابِهِۦ يَوْمَ الْقِيٰمَةِۗ وَلِلهِ مِيرَاثُ السَّمٰوٰتِ وَالْأَرْضِۗ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيرٌ (رواه البخارى)

Artinya : “Barangsiapa yang diberi harta kekayaan oleh Allah, namun tidak dikeluarkan zakatnya, niscaya pada hari kiamat nanti harta itu akan berubah bentuk menjadi seekor ular jantan yang mempunyai tanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari kiamat. Lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata, ‘Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu”. Kemudian Beliau membaca firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 180 yang artinya, ”dan janganlah sekali-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya, mengira bahwa kikir itu baik bagi mereka, padahal kikir itu buruk bagi mereka. Apa (harta) yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (dilehernya) pada hari kiamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) dilangit dan di bumi. Allah maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (HR. al-Bukhari: 1405)

 

Nabi Muhamma SAW juga Bersabda,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ (رواه المسلم)

Artinya : “Barang siapa yang memiliki harta emas dan perak, tetapi dia tidak menunaikan zakatnya, niscaya di hari kiamat nanti akan dibuatkan setrika terbuat dari api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim: 987) (….14)

Dari keteran al-Qur’an dan dari hadits di atas, orang yang tidak mengeluarkan zakat harta benda yang dimiliki sesorang yang sudah mencapai nishab dan haulnya, maka baginya adzab yang sangat pedih di hari kiamat nanti, dan harta nya itu akan berubah menjadi ular dan setrika yang setiap saat akan menyiksanya di akhirat nanti.

Alhamdulillah,

والله اعلم بالصواب

wallahu a’lam bishshawab,

ALLAH YANG MAHA TAHU DENGAN SEBENAR-BENARNYA

 

Penulis:

Moh. Nasiruddin

 

Daftar Pustaka

  1. Muhammad Khairil Musthofa, Fikih dasar, Surabaya: Imtiyaz, 2018, hal 77
  2. Fakhruddin, Fiqih & Manajemen Zakat di Indonesia, Malang: UIN Malang Press, 2008, hal 15 dan 16
  3. Tolhah Ma’ruf dkk, Fiqih Ibadah Panduan lengkap Beribadah versi Ahlu Sunnah Waljamaah, PP Al-Falah Ploso Mojo Kediri, hal 215
  4. Abdul Rahman al-Jaziri, al-Fiqh alā Madzāhib al-Arb‟ah, Qahirah: Dar al-Fikr, 2011, juz. 2, hal 501
  5. Taqiyuddin Abi Bakr bin Muhammad, Kifayah al-akhyar ala ghayah al-ikhtishar, Beirut: Dar al-Minhāj, 2008, hal 258
  6. Fakhruddin, Fiqih & Manajemen Zakat di Indonesia, Malang: UIN Malang Press, 2008, hal 173
  7. Haji Ahmad Qasim, Istitsmar Amwāl al-Zakah wa Dauruhu fi Tahqiqi al-Fi’liyyah alIqtishadiyyah (T.tp.al-Markazal-Jami’,t.th.), 1
  8. Henricus W Ismanthono, Kamus Istilah Ekonomi Populer, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2006, hal 121
  9. http://kumpulancontohmakalahku.blogspot.com/2016/04/makalah-zakat-investasi-pabrik-dan.html
  10. Ali Hasan, Zakat dan Infak : Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Sosial di Indonesia, Jakarta : KencanaPrenada Media Group, 2008.
  11. Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, Malang: UIN Malang Press, 2008, Cet. I, hal 173-175
  12. Rifa’i, Fiqih Islami,Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1978, hal 370
  13. https://islam.nu.or.id/post/read/85042/beberapa-keutamaan-membayar-zakat
  14. https://muslim.or.id/54882-serial-fiqh-zakat-bag-3-hukuman-bagi-orang-yang-tidak-menunaikan-zakat.html
  15. al-Qur’an dan terjemahannaya, Departemen Agama RI, Semarang: CV Asy Syifa’ 2007.

Zakat Investasi : Pengertian, Hukum, Nishab, Hikmah, Hukuman dan Keutamaan