ZAKAT FITRAH – Zakat merupakan suatu hal yang wajib di bayarkan pada setiap individu, Tuntu saja zakat ada bermacam jenis-jenisnya mulai zakat fitrah, zakat mal zakat hewan peliharaan, dari sini sudah terlihat perbebedaan perlakuan untuk setiap zakat, sekarang kita akan membahas ZAkat Fitrah mari kita simak.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah sebagai upaya untuk menyucikan diri (jiwa), mensyukuri nikmat yang telah kita rasakan selama ini, Zakat fitrah atau juga di sebut sebagai zakat fitri yaitu zakat yang wajib di keluarkan oleh setiap muslim selama bulan ramadlan sebelum sholat idul fitri, baik kecil atau dewasa, anak yang baru lahir di bulan ramadlan, laki-laki atau perempuan, hamba sahaya atau orang yang merdeka. Sebagai mana sabda Nabi Muhammad SAW. ….
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمَرٍ اَوْصَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْاُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَمَرَبِهَا اَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسَ اِلَى الصَّلَاةِ (متفع عليه)
Artinya : dari Ibnu Umar Ra, dia berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan membayar zakat fitrah segantang korma atau segantang gandum/ beras atas budak sahaya, orang yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil dan orang dewasa dari orang-orang yang memeluk agama islam, dan beliau memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat idul fitri. (Muttafaq alaih)……(1)
Dari keterangan di atas kita bisa simpulkan bahwa zakat fitrah adalah sebagai penyuci jiwa kita dari kotoran dan mengembalikan ke fitrahnya, dan Zakat fitrah juga sebagai penyempurna kekurang kita berpuasa selama bulam ramadlan.
Daftar Isi
Hukum Zakat Fitrah
Manusia terlahir dalam keadaan fitri (suci) dan kita yang mengotori jiwa dan tubuh kita dengan perbuatan maksiat dan dosa baik yang di pengaruhi dari pergaulan dan lingkungan sekitar. Sebagaimana firman Allah SWT:
فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيفًاۚ فِطْرَتَ اللهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۚ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللهِۚ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ (الرم : 30)
Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada penciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (Q.S. Ar-Rum : 30)
Hukum membayar zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, sebagaimana penjelasan sebagai berikut :
- Surat Al-‘ala ayat 14-15
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ(14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ (15)
Artinya : Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan diri (dengan beriman), dan dia mengingat nama Tuhannya, lalu dia sholat.
- Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمَرٍ اَوْصَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ اَوْعَبْدٍ ذَكَرٍ اَوْاُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه الشيخان)
Artinya : Rasulullah SAW mewajibkan atas manusia untuk membayar zakat fitrah pada bulan ramadlan berupa satu sho’ kurma kering, atau satu sho’ sya’ir kepada setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan yang bersatatus muslim. (HR. Bukhari-Muslim)
- Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
قَالَ اَبُوْ سَعِيْدٍ: كُنَّانُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ اِذْ كَانَ فِيْنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ اَوْصَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْصَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ اَوْصَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ اَوْصَاعًا مِنْ اَقِطٍ فَلَا اَزَالُ اُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ اُخْرِجُهُ مَاعِشْتُ (رواه الشيخان)
Artinya :Berkata Abu Sa’id: kami menunaikan zakat fitrah dikala Rasulullah SAW masih bersama-sama dengan kami berupa satu sho’ makanan, atau kurma kering, atau biji sya’ir, atau anggur kering, atau susu akith, aku senantiasa menunaikannya seumur hidupku, (HR. Bukhari-Muslim)
Ket : Biji Sya’ir atau barley adalah jenis biji-bijian yang yang hamper sama dengan biji gandum, ini juga termasuk keluarga gandum
Susu akith adalah susu yang sudah di fermentasi menjadi keju. …..(2)
Takaran Atau Ukuran Zakat Fitrah
Adapun takaran zakat fitrah yang harus di keluarkan setiap insan manusia bagi orang muslim adalah satu sha’, penjelasan nya sebagai berikut:
- Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,
فَرَضَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ (رواه الشيخان)
Artinya “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri, untuk setiap laki-laki dan wanita, orang merdeka maupun budak sahaya, berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
فَرَضَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمَرٍ اَوْصَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ اَوْعَبْدٍ ذَكَرٍ اَوْاُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه الشيخان)
Artinya : Rasulullah SAW mewajibkan atas manusia untuk membayar zakat fitrah pada bulan ramadlan berupa satu sho’ kurma kering, atau satu sho’ sya’ir kepada setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan yang bersatatus muslim. (HR. Bukhari-Muslim)
Keterangan :
- 1 sha’ sama dengan 4 mud
- 1 mud sama dengan 2 cakupan penuh dengan dua telapak tangan normal yang digabungkan
- 1 sha’ sama dengan 4 kali cakupan penuh dengan dua telapak tangan normal yang digabungkan
- 1 sha’ beras kurang lebih setara dengan 3,1 liter atau 2.7 kg beras.
- 1 sha’ gandum kurang lebih setara dengan 3,1 liter atau 2.7 kg gandum….(4)
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas Ra
مِنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ، وَمَنْ اَدَّاهَا بَعْدَالصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya : Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum melaksanakan sholat idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannyazakat fitrah setelah sholat idul fitri maka setatusnya hanya sedekah; (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh al bani)
Menurut Syaikh al-Nawawi al-Jawi Dalam kitab Tausyih Ala Ibni Abil Qasim, menjelaskan waktu pembayaran zakat fitri sebagai berikut;
ولزكاة الفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان, ولايجوز إخراجها قبله, ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو من قبل صلاة العيد ووقت كراهة وهو بعدها ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد وتكون قضاء
“Waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi lima. Pertama waktu mubah atau boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat fitri. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Keempat waktu makruh, membayar zakat fitri setelah shalat Idul Fitri. Kelima waktu haram, pembayaran zakat fitri setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat fitrinya terbilang qadha.”
Dari keterangan diatas dapat dismpulkan bahwa waktu membayar zakat di golongkan menjadi 5, antara lain :
- Waktu mubah atau boleh: yaitu dari awal bulan Ramadan sampai akhir bulan Ramadan.
- Waktu wajib: setelah memasuki pertengahan ramadlan dan sebelum sholat idul fitri.
- Waktu yang afdhal: setelah sholat subuh pada hari akhir Ramadlan dan sebelum melaksanakan sholat idul fitri.
- Waktu makruh: melaksanakan sholat idul fitri dan sebelum terbenam matahari dibulan syawal pertama.
- Waktu haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri pertama, dan zakat fitrinya terbilang qadha. …..(5)
Niat Zakat Ffitrah
Niat merupakan I’tikad dalam hati yang tanpa ragu untuk melaksanakan suatu perbuatan, meski niat diucapkan dalam hati, namum melafdzkan niat sangat dianjurkan dengan alasan akan membantu menegaskan niat itu sendiri. Melafadzkan niat memantapkan I’tikad yang ada dalam hati yang akan tereskpresikan dalam wujud yang kongkrit. Berikut beberapa niat zakat fitrah atau zakat fitri antara lain:
- Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Artinya “saya niat membayar zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardu karena Allah Ta’ala,
- Niat Zakat Fitrah bagi Istri
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Artinya: saya niat membayar zakat fitri untuk istri saya, fardu karena Allah Ta’ala
- Niat Zakat Fitrah bagi Anak Laki-laki
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ……… فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Artinya : saya niat membayar zakat fitri untuk anak laki-laki saya…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala
- Niat Zakat Fitrah bagi Anak Perempuan
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ……… فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Artinya : saya niat membayar zakat fitri untuk anak perempuan saya…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala
- Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri dan Sekeluarga
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَايَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Artinya : saya niat membayar zakat fitri untuk diri saya dan bagi semua orang yang nafkahnya menjadi tanggungan saya, fardu karena Allah Ta’ala
- Niat Zakat Fitrah bagi Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ……… فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Artinya : saya niat membayar zakat fitri untuk… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”
Saat seseorang menerima zakat fitri, disunnahkan untuk mendo’akan bagi pemberi zakat dengan doa yang baik, doa bisa di ucapakan dengan Bahasa apapun, contohnya :
اَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya : mudah-mudahan Allah memberikan pahala atau balasan atas apa yang engkau berikan, dan mudah-mudahan Allah memberikan keberkahan atas harta yang kamu simpan dan menjadi pembersih bagimu.” …(6)
Hikmah Zakat Fitrah
Ada beberapa hikmak menunaikan zakat fitrah antara lain:
- Zakat fitrah sebagai penyempurna amalan-amalan di bulan ramadlan,
- Mendidik menjadi orang yang dermawan, melatih mempunyai sifat pengasih dan penyayang terhadap orang miskin
- Peduli sesama dengan meringankan beban fakir, miskin, dan orang-orang sekitar yang memebutuhkan
- membersihkan jiwa menjadi fitri kembali
- sebagai rasa syukur kepada Allah, terhadap nikmat yang telah diberikan kepada kita. (6)
Hukum Membayar Zakat Fitrah Kepada Kerabat dan Anak Yatim
- Membayar zakat kepada kerabat
Saya tegaskan lagi golongan yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur’an
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِينِ وَالْعٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِينَ وَفِيْ سَبِيلِ الِلهِ وابْنِ السَّبِيْلِۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللهِۗ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة : 60)
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mu’allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu kewajiban dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah : 60)
Dari penjelasan ayat di atas membayar zakat kepada kerabat di bolehkan asal termasuk yang 8 golongan, bahkan seseorang mendapatkan kebaikan yang lebih dengan memberikan zakat kepada kerabat kita daripada diberikan kepada orang lain.
selain mendapatkan pahala yang lebih kita juga akan mendapatkan manfaat yangblebih dengan memebrikan zakat kepada kerabat kita antara lain, mempererat tali silaturrahmi dan memperpendek kesenjangan sosial antara kerabat. Tapi ada syaratnya, yaitu kerabat tersebut yang bukan tanggung jawab kita atau bukan orang yang wajib kita nafkahi. Jika kerabat tersebut termasuk salah satu orang yang wajib kita nafkahi, maka kerabat tersebut tidak boleh menerima zakat kita.
- Membayar Zakat Fitrah Kepada Anak Yatim
Senelum kita bahas lebih lanjut, alangkah baiknya kita tahu apa yang dinamakan yatim itu, di dalam ensiklopedi Fiqh diterangkan :
الْيَتِيمَ بِأَنَّهُ مَنْ مَاتَ أَبُوهُ وَهُوَ دُونُ الْبُلُوغِ. لِحَدِيثِ: لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ”
Anak yatim adalah anak yang belum dewasa dan ditinggal mati oleh bapaknya. Berdasarkan dari hadis: “Bahwa tidak ada anak yatim setelah akil baligh.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 45/254)
Berdasarkan dari pengertian di atas, kemungkinan ada 2 anak yatim:
- Anak yatim kaya. Anak yatim yang kaya tidak berhak mendapatkan zakat,
- Anak yatim miskin, dia berhak mendapatkan zakat karena dia miskin bukan karena status dia anak yatim.
Imam Ibn Utsaimin menjelaskan sebagai berikut :
“kebanyakan orang beranggapan bahwa anak yatim berhak menerima zakat, apapun keadaaanya, itu anggapan yang tidak ada landasannya, karena di dalam al-Qur’an anak yatim bukanlah termasuk golongan yang berhak menerima zakat kecuali dia termasuk 8 golongan yang berhak menerima zakat, bukan karena statusnya sebgai anak yatim.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah juga disebutkan,
لا يجوز صرف الزكاة إلى اليتيم إلا إذا كان من الأصناف الثمانية الذين يجوز صرف الزكاة إليهم، وهم المذكورون في قول الله تعالى التوبة: 60، ولأن اليتيم قد يكون غنيا بإرث أو هبة ونحو ذلك
Tidak diperbolehkan memberi zakat kepada anak yatim, kecuali dia (anak yatim) temasuk 8 golongan yang berhak menerima zakat, sebagaiman di sebutkan dalam surat Taubah ayat 60. Karena terkadang anak yatim kaya mendapatkan warisan, hibah atau dari yang lainnya. (Fatwa Syabakah islamiyah, no. 59155)…..(8)
Daftar Pustaka
- Muhammad Khairil Musthofa, Fikih dasar, Surabaya: Imtiyaz, 2018, hal 82
- Tolhah Ma’ruf dkk, Fiqih Ibadah Panduan lengkap Beribadah versi Ahlu Sunnah Waljamaah, PP Al-Falah Ploso Mojo Kediri, hal 238
- (HR. Bukhari 1511 dan Muslim 2327)
- Muhammad Khairil Musthofa, Fikih dasar, Surabaya: Imtiyaz, 2018, hal 83
- https://islam.nu.or.id/post/read/53568/waktu-pembayaran-zakat-fitrah
- Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/85110/lafal-lafal-niat-zakat-fitrah
- Muhammad Khairil Musthofa, Fikih dasar, Surabaya: Imtiyaz, 2018, hal 86
- https://konsultasisyariah.com/25211-hukum-menyerahkan-zakat-ke-panti-asuhan.html