13+ Niat Puasa Ganti (Lengkap Dengan Hukum, Aturan, Dan Tata Cara) Sekolahnesia

13+ Niat Puasa Ganti (Lengkap dengan hukum, aturan, dan tata cara)

Niat Puasa Ganti – Di dalam Islam, puasa qada maknanya juga sama dengan puasa ganti. Apabila Anda tidak berpuasa saat bulan Ramadhan, yang bisa disebabkan oleh berbagai hal, maka Anda wajib menggantinya dengan puasa di lain waktu. Namun, dalam melakukan puasa ganti ini, tentu Anda harus melakukannya dengan sungguh-sungguh sambil membaca niat puasa ganti.

Niat tersebut diucapkan dengan lisan, sambil ditanamkan di dalam hati bahwa Anda melakukannya dengan hati yang ikhlas. Supaya ibadah puasa ganti tersebut diterima oleh Allah swt. Hal-hal yang membuat seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan bisa beraneka macam, misalnya karena sedang sakit, haid bagi wanita, nifas bagi yang melahirkan, hamil, dan lain sebagainya.

Pengertian Puasa Ganti

Pengertian Puasa Ganti

Puasa ganti ini biasanya dilakukan di lain hari, di luar bulan Ramadhan. Bulan dan harinya bisa Anda tentukan kapan saja. Puasa ganti ini hukumnya wajib, karena dianggap sebagai hutang puasa, dari puasa di bulan Ramadhan. Puasa ganti disebut juga dengan qada yang artinya memenuhi.

Melakukan suatu ibadah tertentu baik yang hukumnya wajib maupun sunnah, di luar waktu yang telah ditentukan di dalam syariat Islam misalnya di luar bulan Ramadhan disebut dengan puasa qada/ganti. Di dalamnya telah dijelaskan beberapa amalan qada atau ibadah ganti, yang harus dilakukan pada setiap ibadah wajib yang sudah ditentukan, agar melakukannya secepat mungkin karena hukumnya wajib.

Niat Puasa Ganti

Niat Puasa Ganti

Niat apapun yang harus Anda baca sebelum memulai suatu ibadah, harus diucapkan secara lisan. Begitu juga dengan niat puasa ganti. Tanamkan juga dalam hati bahwa Anda melakukan puasa ini dengan tulus dan ikhlas, karena ingin mendapat rido dari Allah swt.

Berikut ini bacaan niat puasa ganti:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shouma ghodin ‘an qadaain fardho romadhona lillahi taala.

Artinya: Aku niat puasa esok hari untuk mengganti fardu ramadan karena Allah Taala.

Apabila Anda mengucapkan niat tersebut, maka Anda harus berniat dengan sepenuh hati karena Allah swt.

Berikut ini niat berbuka, serta rasa syukur Anda pada Allah swt, karena Ia telah melimpahkan rezekinya hingga Anda bisa berbuka puasa:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allaahumma lakasumtu wabika aamantu waalaa rizqika afthortu birohmatika yaa rhamar roohimin.

Artinya: Ya Allah karena Mu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepada Mu aku beriman dan dengan rezeki Mu aku berbuka puasa, dengan rahmat Mu ya Allah Tuhan Maha Pengasih.

Siapa Saja yang Boleh Melakukan Puasa Ganti

Siapa Saja Yang Boleh Melakukan Puasa Ganti

Puasa ganti biasanya akan dilakukan saat seseorang tidak melakukan puasa di bulan Ramadhan, karena berbagai alasan dan alasan tersebut memang dibolehkan di dalam syariat Islam. Orang-orang yang dibolehkan untuk tidak melakukan puasa di bulan Ramadhan, menurut surat Albaqarah ayat 184 adalah:

1. Musafir

Musafir adalah orang yang melakukan sebuah perjalanan dalam jarak yang cukup jauh, hingga ia harus melakukan jama/qasar pada shalatnya. Menurut surat Albaqarah ayat 184 dan 185, seseorang boleh tidak melakukan puasa saat bulan Ramadhan, asalkan wajib menggantinya di bulan yang lain.

Musafir yang dibolehkan tidak berpuasa saat sedang melakukan perjalanan jauh, adalah musafir yang bepergian karena tujuan yang baik serta tak membahayakan dirinya atau menimbulkan kesulitan tertentu. Batas minimal jauhnya jarak musafir yang boleh tidak berpuasa adalah sekitar 83 km.

2. Orang yang Sedang Sakit

Jika Anda mengalami sakit di bulan Ramadhan, maka Anda juga dibolehkan untuk tidak berpuasa. Apalagi jika Anda memang tidak kuat berpuasa. Namun, Anda harus tetap melakukan puasa ganti di bulan lainnya selain bulan Ramadhan, dan membaca niat puasa ganti dengan tepat.

3. Wanita yang Sedang Haid/Nifas

Wanita yang sedang haid tidak boleh melaksanakan salat, begitupun dengan berpuasa. Jika di bulan Ramadhan Anda haid, maka Anda juga tidak boleh berpuasa. Wanita yang sedang haid juga harus mengganti puasanya, di lain hari. Sama halnya dengan wanita yang sedang dalam keadaan nifas, atau sehabis melahirkan.

Darah yang keluar dari rahim wanita akibat melahirkan, disebut dengan nifas. Wanita yang sedang nifas juga tidak boleh berpuasa, dan wajib menggantinya.

4. Wanita Hamil/Menyusui

Wanita yang sedang hamil/menyusui akan memerlukan jumlah nutrisi yang lebih banyak dari makanan yang dimakannya. Sehingga mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka boleh menggantinya di lain waktu, atau bisa juga dengan membayar fidyah.

Aturan dalam Melaksanakan Puasa Ganti

Aturan Dalam Melaksanakan Puasa Ganti

Perlu Anda ketahui, bahwa pelaksanaan puasa ganti juga memiliki aturan/ketentuannya sendiri. Ketentuan ini harus dilakukan dengan benar dan tak boleh sembarangan. Berikut ketentuannya:

  1. Lakukan puasa ganti dengan cara berurutan, apabila puasa yang tidak Anda lakukan saat bulan Ramadan pun dilakukan dengan berurutan. Walaupun tak ada dalil yang menyebutkan bahwa puasa ganti ini harus dilakukan berurutan. Tapi sebaiknya begitu.

Dalam surat Al Baqarah ayat 184, disebutkan bahwa jumlah puasa ganti harus sama dengan jumlah puasa yang Anda tinggalkan di bulan Ramadan.

  1. Mengucapkan niat puasa ganti dengan benar, tulus, dan ikhlas di dalam hati.
  2. Mengucapkan niat sebelum matahari terbit atau di malam hari.
  3. Melakukan puasa ganti pada hari-hari yang memang diperbolehkan dalam Islam. Namun, jangan melakukan puasa ganti di hari-hari yang dilarang seperti misalnya hari raya Idul Adha, Idul Fitri, dan hari Tasyrik.
  4. Apabila orang yang meninggalkan puasa tidak dapat mengganti puasanya di tahun berikutnya, maka puasa masih bisa dilakukan di tahun yang berikutnya lagi. Pembayaran fidyah tidak harus dilakukan lebih dulu, artinya bisa dilakukan kapan saja. Untuk puasa gantinya, bisa juga dilakukan setelah puasa yang selanjutnya.

Puasa Ganti yang Tertinggal Sampai Puasa Ramadhan yang Berikutnya

Puasa Ganti Yang Tertinggal Sampai Puasa Ramadhan Yang Berikutnya

Meskipun dibolehkan melakukan puasa ganti setelah puasa yang berikutnya, tetapi alasannya harus kuat. Misalnya karena selama tahun tersebut orang itu sakit atau memang belum mampu untuk menggantinya.

Namun, jika seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan tidak melakukan puasa ganti di tahun berikutnya dengan alasan yang tidak kuat atau tidak sah menurut agama, maka hukumnya menjadi haram. Maka dari itu, Anda tetap wajib membayar fidyah atau istilah lainnya yaitu memberi makan pada fakir miskin. Berikut ini ketentuan dari pembayaran fidyah, yang harus Anda ketahui:

  1. Puasa ganti yang ditangguhkan dilakukan ketika puasa Ramadan tiba berikutnya, tidak harus membayar fidyah.
  2. Apabila penangguhan puasa ganti dilakukan karena sakit/udzur, juga tidak wajib membayar fidyah. Namun apabila puasa ganti tidak dilakukan tanpa alasan yang jelas, maka pembayaran fidyah tersebut wajib dilakukan.

Apabila Puasa Ganti Belum Dilakukan namun Orangnya Sudah Meninggal

Apabila Puasa Ganti Belum Dilakukan Namun Orangnya Sudah Meninggal

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, puasa ganti merupakan puasa yang wajib dilakukan oleh semua umat islam yang sempat meninggalkan puasa karena sesuatu hal. Tapi, bagaimana jika orang yang belum melakukan puasa ganti, dan orang tersebut sudah terlanjur pergi untuk selamanya. Ada beberapa referensi dari beberapa ulama, berikut ini diambil dari dua orang ulama:

  1. Sama dengan orang yang masih hidup, hutang puasa bagi orang yang sudah meninggal penggantiannya bisa dengan fidyah. Aturan pembayarannya yaitu memberi makan dengan 0,6 Kg bahan pokok pada fakir miskin pada setiap jumlah hari puasa yang telah ditinggalkannya. (Hadis Riwayat Tirmidzi, dari Ibnu Umar).
  2. Apabila seseorang yang belum melakukan puasa ganti, kemudian meninggal, maka salah satu anggota keluarganya wajib melakukan puasa ganti tersebut mewakili orang yang meninggal itu. Pendapat ini juga menyatakan, bahwa keluarga yang sudah meninggal ini tak boleh melakukan pembayaran fidyah. (HR Bukhari dan Muslim, dari Aisyah).

Apabila Hari Puasa yang Ditinggalkannya Tidak Diketahui

Apabila Hari Puasa Yang Ditinggalkannya Tidak Diketahui

Manusia tempatnya salah dan lupa, sehingga mungkin saja Anda lupa berapa jumlah hari puasa tepatnya yang Anda tinggalkan. Apabila Anda lupa, maka Anda bisa mengambil jumlah yang paling banyak dari jumlah hari yang sudah ditinggalkan tersebut. Tujuannya, yaitu supaya puasa yang Anda lakukan akan menjadi lebih sempurna untuk dilakukan.

Contohnya begini, jika Anda tidak yakin berapa jumlah hari puasa yang Anda tinggalkan tersebut, apakah 10 atau 12 hari. Maka Anda bisa mengambil hari yang paling banyak yaitu 12 hari. Karena jika Anda mengambil perkiraan hari yang jumlahnya sedikit, dan ternyata jumlah hari yang benar adalah yang terbanyak, maka puasa ganti Anda masih belum sempurna.

Sebaliknya, jika ternyata jumlah hari yang benar adalah jumlah hari yang lebih sedikit, tetap tidak ada salahnya, karena Anda justru akan mendapat pahala dengan menambah jumlah hari puasa. Di samping itu, apabila Anda lupa sama sekali jumlah hari puasa yang ditinggalkan, pilihlah prediksi jumlah hari terbanyak. Supaya Anda tenang menjalankan puasa tersebut.

Menggabungkan Niat Puasa Ganti dengan Niat Puasa Sunnah Lainnya

Menggabungkan Niat Puasa Ganti Dengan Niat Puasa Sunnah Lainnya

Niat adalah hal yang paling dan sangat penting dalam setiap hal, termasuk pada beberapa jenis ibadah ritual. Karena niat ini akan menentukan sah atau tidaknya amalan/ibadah yang dilakukan. Banyak yang bertanya, bagaimana jika niat untuk berpuasa ganti disatukan dengan niat puasa sunnah yang lainnya.

Menurut Imam Al Kurdi, hukum dalam penggabungan puasa ganti dengan puasa sunnah yang lainnya adalah boleh saja. Misalnya menggabungkan puasa ganti dengan puasa arafah atau puasa Senin Kamis.

Selain itu, jika seseorang menggabungkan kedua jenis puasa tersebut, maka orang itu akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Menurut Imam Albarizi, jika Anda melakukan puasa ganti di hari puasa Asyuro, maka Anda juga tetap akan memperoleh pahala dari kedua ibadah tersebut. Meskipun Anda tidak berniat untuk melaksanakan puasa Asyuro.

Apabila Anda melaksanakan puasa ganti di bulan Syawal atau sekaligus melakukan ibadah puasa Syawal, maka Anda juga tetap akan mendapat pahala dari kedua jenis ibadah tersebut.

Niat Puasa Rajab Digabung dengan Puasa Ganti

Niat Puasa Rajab Digabung Dengan Puasa Ganti

Puasa Rajab juga merupakan salah satu puasa sunnah yang sangat baik dilakukan di awal bulan Rajab. Hukum menggabungkan puasa Rajab dengan puasa ganti adalah sah, karena tidak ada ketentuan khusus untuk melaksanakan puasa Rajab. Sehingga, ketika Anda melakukan puasa ganti yang kebetulan di bulan Rajab, masih boleh dilakukan dan tetap mendapat pahala.

Pada intinya, melakukan puasa mutlak atau puasa wajib yang dalam hal ini adalah puasa ganti digabungkan dengan puasa sunnah adalah sah-sah saja dan dibolehkan di dalam agama. Meskipun dalam hal ini masih ada juga perbedaan pendapat dari para ulama. Namun, pendapat yang membolehkan kedua puasa itu digabungkan masih lebih banyak dan lebih kuat.

Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan

Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan

Fidyah juga merupakan pengganti, dari puasa Ramadhan yang tidak dilakukan, karena suatu hal tertentu tapi masih dianggap sah. Tata cara dalam membayar fidyah ini bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Memasak Makanan Sendiri

Cara membayar yang pertama adalah dengan memasak sendiri. Setelah itu, Anda bagikan makanan yang telah diolah pada setiap fakir miskin. Cara membayar yang seperti ini sering dilakukan oleh salah satu sahabat Nabi, yaitu Anas bin Malik pada saat ia sudah berusia lanjut dan tak sanggup untuk berpuasa.

2. Memberikan Bahan Makanan Mentah pada Orang Miskin

Jika Anda memilih untuk tidak memasak sendiri, maka Anda bisa menggantinya dengan bahan makanan mentah. Sama dengan cara yang sebelumnya, aturan waktunya sesuai dengan jumlah hari puasa yang Anda lewatkan di bulan Ramadhan. Bentuk pembayaran fidyah ini berupa jenis-jenis makanan pokok, yang sesuai dengan daerah/budaya masyarakatnya.

Takaran Fidyah Puasa

Takaran Fidyah Puasa

Dalam hal takaran fidyah puasa, juga disertai dengan beberapa pendapat ulama yang berbeda-beda. Sebagian berpendapat bahwa takaran fidyah harus diberikan pada satu orang miskin, yaitu dengan memberikan 1 mud gandum, yang telah disesuaikan dengan ukuran mud yang biasa digunakan oleh Nabi Muhammad SAW.

Ukuran mud tersebut adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas, untuk menampung makanan yang posisinya hampir sama dengan orang yang sedang berdoa. Ukuran satu mud di zaman sekarang sama dengan sekitar 0,688 liter atau 675 gram.

Hukum Membayar Fidyah

Hukum Membayar Fidyah

Hukum dalam membayar fidyah ini, telah ditetapkan oleh Allah swt. di dalam Alquran, yaitu:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Sehingga, hukum membayar fidyah sebagai pengganti puasa wajib di bulan Ramadhan ini adalah wajib. Tentunya disertai dengan alasan yang sah, yang sesuai dengan aturan di dalam Islam. Di dalam beberapa kitab fiqih, istilah fidyah ini dikenal dengan nama ith’am artinya memberi makan.

Sebaiknya, pembayaran fidyah ini dilakukan oleh para ibu hamil/menyusui yang memang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa. Atau dilarang menjalankan ibadah puasa, karena kondisi tubuh yang tak memadai.

Fidyah juga bisa dilakukan oleh orang yang seharusnya puasa nazar, tetapi kondisinya sudah terlanjur lemah dan tak memungkinkan untuk puasa, maka ia bisa membayar fidyah. Konsep pembayaran fidyah sebenarnya hampir sama dengan pembayaran zakat. Yaitu menghitung jumlah makanan pokok, jika dibayar dalam bentuk makanan, dan menghitung harga jika pembayaran berbentuk uang.

Perbedaan pendapat dari para ulama dalam hal pembayaran fidyah ini, bisa Anda sesuaikan kembali dengan kondisi dan keyakinan Anda untuk memilih yang mana.

Fidyah Puasa

Fidyah Puasa

Fidyah sering disebut dengan tebusan, artinya menebus puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan dengan cara membayar. Fidyah biasanya dilakukan oleh orang yang benar-benar tak mampu melakukan puasa ganti, atau disebut dengan ketidakmampuan secara permanen dalam berpuasa.

Pembayaran fidyah ini juga berlaku untuk dua golongan, yaitu bagi orang tua yang sudah renta dan tak mampu lagi berpuasa atau orang yang sudah divonis sakit secara permanen serta tidak mempunyai harapan untuk sembuh. Maka kedua golongan tersebut diharuskan membayar fidyah.

Meskipun ada ulama yang berpendapat bahwa ibu hamil/menyusui sebaiknya membayar fidyah saja, tetapi ada pula ulama yang menyebutkan bahwa sebaiknya ibu hamil/menyusui mencicil puasanya sebanyak hari yang ia tinggalkan. Bagi sebagian ulama, ibu hamil/menyusui ini bukan orang tua yang tua renta, sehingga tidak perlu membayar fidyah.

Selain makanan, pembayaran fidyah juga bisa dilakukan dalam bentuk uang. Bahkan di zaman sekarang banyak orang yang lebih memilih membayar fidyah dengan uang, karena menurut mereka hal itu lebih praktis. Selain itu, uang juga akan lebih dibutuhkan oleh para fakir miskin.

Namun, menurut pendapat beberapa ulama, pembayaran fidyah dalam bentuk uang ini tidak diperbolehkan. Menurut mereka, aturan pembayaran fidyah itu adalah memberi makan untuk fakir miskin, sehingga bukan memberi mereka uang.

Bagi ulama lainnya, pembayaran fidyah dengan uang dibolehkan, karena jumlah uang yang dibayarkan pun setara dengan makanan yang biasa mereka makan. Namun yang lebih penting, aturan pembayaran ini harus disesuaikan dengan makanan pokok si fakir miskin. Baik dalam bentuk uang/makanan.

Apabila Anda ingin membayar fidyah dalam bentuk uang, maka jumlahnya disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi.

13+ Niat Puasa Ganti (Lengkap dengan hukum, aturan, dan tata cara)

Tags:,