Syarat Dan Rukun Nikah: Pengertian, Penjelasan (Disertai Dalil) Sekolahnesia

Syarat dan Rukun Nikah: Pengertian, Penjelasan (Disertai Dalil)

Syarat dan Rukun Nikah – Seorang muslim yang sudah memasuki masa menikah maka wajib mengetahui syarat dan rukun nikah yang benar sesuai ajaran Islam. Sebuah pernikahan yang dilakukan seorang muslim tidak akan bisa terbilang sah jika syarat beserta rukunnya tidak terpenuhi. Bagi anda yang masih belum pernah mendengar dan mengerti rukun beserta syarat menikah maka anda bisa menyimak artikel ini dengan baik.

Pengertian Nikah Menurut Islam

Pengertian Nikah Menurut Islam

Sebelum membahas mengenai syarat dan rukun dari menikah, maka alangkah baiknya anda memahami terlebih dahulu makna atau pengertian dari menikah itu sendiri. Sehingga nantinya anda akan semakin paham dan bisa mengaplikasikannya secara baik dan benar. Makna nikah menurut Islam di bawah ini bisa anda simak dengan baik penjelasannya.

Ada dua hayang perlu dipahami dari makna nikah menurut Islam ini yakni secara bahasa dan secara istilah. Menikah secara bahasa memiliki arti menindih. Sedangkan menurut istilah menikah memiliki arti bersatunya dua hati dan raga yang diikat secara sah dengan sebuah ijab qabul yang disaksikan oleh saksi atau wali nikah. Ikatan pernikahan bukan merupakan ikatan yang bersifat semenstara akan tetapi selamanya.

Hal tersebut karena ikatan yang telah diucapkan dalam bentuk ijab qabul tidak hanya disaksikan di hadapan manusia akan tetapi juga di hadapan Allah. Sehingga tidak seorang pun bisa mempermainkan sebuah jalinan pernikahan. Memutuskan hubungan pernikahan juga tidak bisa dilakukan dengan mudah. Inilah yang menjadi salah satu faktor mengapa pernikahan disebut sebagai sesuatu yang sangat sacral.

[/su_note]

Syarat Nikah dan Penjelasannya

Syarat Nikah Dan Penjelasannya

Setelah memahami makna atau arti dari menikah baik secara bahasa maupun istilah maka selanjutnya yang perlu anda pelajari dan perlu anda pahami adalah syarat dari menikah itu sendiri. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa sebuah pernikahan tidak akan pernah terjadi atau tidak akan bisa dibilang sah jika syarat dari menikah itu sendiri tidak terpenuhi dengan baik. Dengan begitu syarat nikah menjadi hal yang penting.

Syarat menikah dalam Islam harus terpenuhi dengan baik sebelum pernikahan tersebut dilakukan. Beberapa di bawah ini merupakan syarat pernikahan yang harus dipenuhi oleh seorang muslim jika ingin melaksanakan pernikahan. Diantara syaratnya adalah :

1. Calon memperlai pria haruslah beragama Islam

Di dalam Islam, seorang pria akan menjadi imam bagi keluarganya. Dan keluarga yang dipimpin haruslah mengikuti apa yang diperintahkan oleh imamnya tersebut. Bisa dibayangkan jika imam dalam keluarga tersebut tidak beragama Islam maka tentu keluarga yang dipimpin tidak bisa melaksanakan aturan dalam Islam dengan baik.

Memang secara umum dalam Islam calon mempelai lelaki diharuskan yang beragama Islam namun akan sangat baik jika kedua belah pihak calon pengantin memiliki iman dan agama yang sama yakni Islam. Hal ini akan memudahkan kehidupan rumah tangga. Sehingga terjadinya percekcokan dalam hal agama bisa terhindarkan dengan baik.

2. Untuk pihak wanita, pria yang dinikahi tidak boleh merupakan mahram

Dalam hal ini, Islam tidak main-main dalam mengatur bagaimana setiap kaum nya memilih pasangan dalam menikah. Tidak ada aturan untuk memilih sembarang pria. Bagi seorang muslimah yang ingin menikah maka pria yang ingin dinikahi tidak boleh memiliki status mahram atau hubungan keluarga. Apalagi runtutan mahramnya berasal dari keluarga bapak.

Dalam hal ini Islam sudah secara jelas dan terang-terangan mengatur syarat sah nya pernikahan ini dalam Quran surat An-Nisa’. Dalam surat An-Nisa; anda bisa memahami aturan Islam terkait siapa-siapa saja yang boleh dinikahi dan siapa saja yang tidak boleh dinikahi dilihat dari silsilah status kelularganya. Islam telah mengatur hal ini sejak turnnya Al-Quran.

Di jaman yang sekarang syarat pernikahan yang satu ini mungkin hampir sebagian besar orang telah melalaikannya karena tidak adanya pengetahuan mengani hukum ini. Dengan begitu sudah seharusnya sebagai seorang muslim atau muslimah anda senantiasa mencari tahu pengajaran Islam yang penting bagi kehidupan.

Untuk Pihak Wanita, Pria Yang Dinikahi Tidak Boleh Merupakan Mahram

Adapaun sedikit penjelasan mengenai status apa yang dimiliki oleh seseorang sehingga tidak boleg dinikahi adalah yang pertama saudara dalam satu susuan. Maksud dari status ini adalah pada saat bayi, dua orang menyusu pada satu ibu yang sama meskipun mereka bukanlah saudara kandung.

Yang kedua adalah keluarga yang dalam satu garis keturunan seperti anak, cucu, saudara, bibi, nenek, dan seterusnya. Yang ketiga adalah mahram yang memilikin hubungan dikarenakan adanya ikatan pernikaha. Dalam hal ini yang dilarang adalah menikahi mertua, anak tiri yang mana ibunya telah dikawini, menantu, ibu tiri dari ayah kandung.

3. Jelasnya wali nikah

Wali dalam sebuah pernikahan sangatlah penting. Hal ini lebih tepatnya diperuntukkan untuk muslimah. Seorang muslimah yang akan menikah harus dan wajib memiliki wali nikah. Hal ini karena layaknya seorang pemilik yang akan menyerahkan sesuatu yang dimilikinya selama ini pada orang lain yang akan menjadi imamnya. Dalam hal ini wali nikah seharusnya adalah seorang bapak. Namun jika bapak dari mempelai wanita sudah tidak ada maka bisa digantikan dengan wali yang lain dari keluarga mempelai wanita.

Berbeda dengan aturan wali bagi mempelai wanita, bagi mempelai lelaki dalam islam memang tidak diharuskan memiliki seroang wali nikah. Namun bukan berarti adanya wali nikah bagi mempelai pria tidak penting. Adanya wali nikah dari mempelai pria akan melengkapi proses pernikahan yang baik.

4. Tidak menikah saat melaksanakan ibadah haji

Siapapun seorang muslim pasti telah mengetahui bahwa ibadah haji menjadi salah satu ibadah dan bahkan rukun islam yang sangat didambakan oleh semua umat Islam. Pasalnya saat beribadah haji pahala amalan ibadah apapun akan dilipat gandalan oleh Allah. Tidak heran jika semua orang ingin dapat mengunjungi Mekkah dan beribadah haji di sana.

Menikah juga merupakan ibadah yang bahkan ada banyak hal-hal yang bisa dilipat gandakan pahalanya. Namun dalam Islam, menikah di saat melaksanakan ibadah haji adalah hal yang dilarang dan tidak diperbolehkan. Dalam melasanakan ibadah haji, seorang muslim harus focus hanya karena Allah dan tidak ada unsur nafsu di sana. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa dalam beribadah haji, seseorang tidak diperkenankan menikah.

4. Tidak adanya unsur paksaan

Menikah dalam Islam memang merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebagai ibadah penyempurna separuh agama. Namun pernikahan tidak bisa lantas dilakukan jika di dalamnya ada unsur keterpaksaan. Hal ini karena sejatinya ibadah pernikahan hanya dilakukan dua mempelai yang dalam hatinya terdapat rasa rela dan ikhlas

Rukun Nikah dan Penjelasannya

Rukun Nikah Dan Penjelasannya

Selain harus memahami syarat sah nya sebuah pernikahan dalam Islam, sebagai seorang muslim anda juga harus paham akan rukun-rukun pernikahan di dalam Islam. Rukun itu sendiri merupakan hal-hal wajib yang harus ada dalam sebuah pernikahan. Tanpa adanya salah satu dari beberapa hal ini maka sebuah pernikahan tidak bisa dikatakan sah. Di bawah ini adalah beberapa rukun nikah. Diantaranya adalah:

[/su_note]

1. Harus ada memperlai wanita dan mempelai pria

Bisa anda bayangkan dalam sebuah pernikahan tanpa adanya salah satu dari kedua mempelai maka hal tersebut tentu tidak bisa dikatakan sebagai sebuah pernikahan. Oleh karenanya keduanya harus ada dalam sebuah akad pernikahan. Satu wanita dan satu pria. Pernikahan juga bisa dikatakan tidak sah apabila kedua mempelai merupakan sejenis. Yang dimaksud sejenis di sini adalah gendernya.

Wanita tidak bisa dan tidak boleh menikah dengan wanita. begitu pula dengan pria tidak boleh dan tidak bisa menikah dengan sesama pria. Hal ini sudah diatur oleh Islam sejak lama bahwa makhluk di dunia ini telah diciptakan secara berpasang-pasangan, lelaki dan perempuan.

2. Harus ada wali nikah dari pihak perempuan

Rukun yang satu ini sama dengan syarat sah pernikahan yang telah dijelaskan di atas. Seorang mempelai wanita haruslah ditemani oleh seorang wali nikah dari keluarganya sendiri. Hal ini menjadi aturan layaknya seorang wali yang akan menyerahkan anaknya kepada seorang lelaki yang akan menjadi imamnya dan menggantikan peran membimbing kepada lelaki baru yang akan menikahinya tersebut.

Orang yang bisa menjadi wali dari pihak perempuan, selain bapak, juga tidak bisa sembarang orang. Ada beberapa syarat seseorang bisa dijadikan sebagai wali. Seorang wali haruslah seorang lelaki. Perempuan tidak boleh menjadi wali meskipun ia merupakan keluarga kandung dari pihak mempelai perempuan. Selain itu, syarat lainnya adalah seperti wali haruslah beragam Islam, tidak buta, dll.

Namun rukun yang satu ini tidak berlaku bagi pihak mempelai lelaki karena mempelai lelaki tidak memeprlukan seroang wali jika ingin melakukan pernikahan. Oleh karenanya seroang calon mempelai lelaki sudah seharusnya mencari calon isti yang memiliki silsilah keluarga yang jelas sehingga diketahui siapa wali sah dari mempelai wanita tersebut.

3. Harus ada saksi bagi pihak mempelai lelaki sekurangnya 2 orang lelaki

Jika bagi mempelai wanita harus ada wali nikah maka berbeda dengan mempelai lelaki yang diharuskan memiliki saksi nikah. Saksi dalam sebuah pernikahan yang diharuskan ini adalah sekurang-kurangnya 2 orang lelaki. Adanya dua saksi yang sebuah pernikahan akan semakin memperkuatkan sebuah ijab qabul pernikahan yang dilakukan.

Biasanya saksi yang diperlukan ini berasal dari keluarga sendiri. Namun tentu ada keringangan bagi mempelai lelaki yang tidak memiliki saksi dua lelaki dari pihak keluarganya maka ia bisa menggunakan saksi dari pihak tetangga atau teman yang memang sekiranya bisa dipercaya sebagai saksi nikah.

Harus Ada Saksi Bagi Pihak Mempelai Lelaki Sekurangnya 2 Orang Lelaki

Sama halnya dengan wali nikah, untuk menjadi saksi dalam pernikahan maka seseorang harus bisa memenuhi beberapa syarat. Diantara syaratnya adalah seperti tidak buta dan bisa mendengar dengan jelas. Selain itu saksi juga harus baligh dan beragam Islam tentunya. Saksi juga diharuskan berjenis kelami lak-laki. Hal ini sudah menjadi ketentuan mengapa saksi nikah diharuskan lelaki.

Rukun sahnya pernikahan dalam hal saksi nikah ini memang bisa dikatakan sah hanya dengan dua orang saksi saja. Akan tetapi pernikahan akan lebih kuar terikat dengan banyaknya saksi yang menyaksikan prosesi pernikahan. Oleh karenanya hal ini lah yang membuat Islam menganjurkan agar saat akan melaksanakan pernikahan maka sebaiknya anda juga mengundang para tetangga dan teman-teman lainnya.

4. Ijab Qabul

Rukun nikah yang satu ini tidak bisa dianggap main-main. Pasalnya ijab qabul sama halnya dengan sumpah atau perjanjian yang diucapkan di hadapan para saksi dan juga di hadapan Allah sebagai bentuk terikatnya dua hati dan dua raga dengan tujuan menjalankan ibadah dan menyempurnakan separuh agama. Momen ijab qabul yang diucapkan ini bisa dibilang merupakan momen yang paling sacral dalam sebuah pernikahan yang mana tidak bisa diulang dalam jumlah berkali-kali.

Dalam ijab qabul seorang mempelai pria harus mengucapkan secara tegas dan lancar. Ucapan dalam ijab qabul menandakan bahwa pihak pria telah menerima tanggungjawab untuk membimbing pihak wanita dalam beribadah kepada Allah menggantikan tanggungjawab sang ayah dari mempelai wanita. Dalam kalimat ijab qabul mempelai pria tidak hanya mengucapkan kesanggupan dalam menerima tanggung jawab baru yang dibebankan kepadanya saja akan tetapi juga mengucapkan mahar apa yang diberikan kepada pihak wanita sebagai tebusan dari mengambil tanggung jawab memimpin dalam beribadah.

5. Mahar

Mahar bisa juga dikatakan sebagai tebusan untuk mendapatkan kehormatan dari pihak wanita kepada pihak pria. Jika seorang pria telah memberikan mahar kepada pihak wanita maka wanita tersebut telah halal untuk disetubuhi. Kadar dari mahar adalah bergantung dari keinginan pihak wanita.

Dalil Syarat dan Rukun Nikah

Dalil Syarat Dan Rukun Nikah

Dalam agama Islam,semua hukum yang telah ditentukan sudah pasti memiliki dasar atau dalil. Hal ini menjadi bukti bahwa hukum tersebut memang ada dalam Islam dan memang merupakan aturan yang harus dijalankan oleh semua umat Islam. Tidak terkecuali dengan hukum pernikahan. Adanya syarat dan rukun dalam pernikahan juga telah diatur dalam beberapa dalil. Baik dari Al-quran maupun hadits.

Adapun syarat dan rukun dari menikah telah disebutkan dan dijabarkan pada penjelasan di atas. Lantas bagaimana dengan dalil terkait syarat dan juga rukun dari menikah itu sendiri? di bawah ini ada beberapa dalil yang bisa anda simak dengan baik sebaik pelajaran mengenai syarat dan juga rukun dari menikah.

1. Dalil diharuskannya ada wali nikah

Perkara wali nikah dalam sebuah pernikahan tidak bisa dijadikan main-main. Adanya wali nikah dalam sebuah pernikahan merupakan syarat dan juga rukun dari sebuah pernikahan. Apabila wali nikah tidak ada maka pernikahan bisa dikatakan tidak sah. Adapun dalilnya adalah

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.”

Dari dalil di atas maka semakin jelaslah jika wali nikah bagi seorang wanita yang akan dinikahi adalah hukumnya wajib ada karena jika tidak ada wali satu pun maka pernikahan yang dilakukan hukumnya tidak sah. Sehingga wanita yang tidak memiliki wali dalam pernikahan maka ia juga tidak boleh melakukan hubungan suami-istri oleh sebab ketidak sah-an dari pernikahannya tersebut.

Lantas bagaimana jika wali dari wanita tersebut (bapak) sudah tiada? Hal tersebut juga dijelaskan dalam dalil hadits sabda Rasulullah di atas bahwa jika seorang wanita yang akan menikah lantas ia tidak memiliki wali maka wali umum/seorang hakim bisa menggantian dan menjadi wali dari mempelai wanita tersebut.

2. Dalil meminta ijin pada mempelai wanita untuk dinikahi

Seperti yang telah diatas bahwa syarat sahnya pernikahan juga bergantung pada tidak adanya unsur paksaan dalam sebuah pernikahan. Hal ini diperkuat dengan dalil dari sebuah hadits yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW.

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.” Para Shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab, “Jika ia diam saja.”

Dalam hadits di atas anda bisa tahu bahwa di dalam Islam ada hukum yang menyatakan bahwa seorang gadis tidak boleh dipaksa begitu saja untuk melakukan pernikahan. Harus ada kerelaan dalam hatinya. Arti diam di atas bisa artikan bahwa di jaman Nabi, seorang wanita yang mendapatkan tawaran untuk menikah maka isyarat diam bisa menjadi sebuah jawaban.

Hal tersebut kemungkinan besar akan berbeda dengan jaman sekarang yang mana pernyataan rela bisa dikatakan dengan ungkapan kata “iya” atau ungkapan lain yang menggambarkan kemuan calon mempelai wanita.

3. Dalil rukun mahar

Mahar menjadi bentuk tebusan kehormatan seroang wanita yang akan menjadi halal bagi mempelai lelaki jika mahar yang diminta telah dibayar atau dipenuhi. Dalil dari rukun adanya mahar dalam pernikahan adalah :

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’: 4]

Dalil di atas tentu sudah sangat jelas dan tidak bisa dielakkan lagi karena dalil tersebut telah jelas tertulis dalam kitab Al-quran. Seorang lelaki juga harus didasari dengan rasa rela atau ikhlas dalam memberikan mahar tersebut.

Adapun untuk ketentuan batas mahar memang tidak ada aturan khusus untuk hal tersebut. Hal ini juga dapat dibuktikan dengan dalil dari hadits nabi seperti di bawah ini :

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ: «تَزَوَّجْ وَلَوْ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ»

Artinya:

Dari Sahl bin Sa’d, sesungguhnya Rasulullah saw, berkata kepada seorang laki-laki: Kawinlah engkau meskipun dengan mahar (maskawin) cincin yang terbuat dari besi”.(HR. Bukhari)

Dari hadits di atas anda tentu bisa mengambil kesimpulan bahwa mas kawin atau mahar tidak bisa dijadikan sebagai penghalang seseorang untuk melakukan pernikahan. Tidak ada batasan apapun untuk memberikan mahar atau mas kawin. Bahkan pihak perempuan yang menjadi penentu mahar juga sangat disarankan agar meringankan pihak lelaki dalam hal mahar atau mas kawin.

4. Dalil tidak diperbolehkannya menikah saat berhaji

Seperti yang telah dijelaskan dalam persyaratan pernikahan, saat seseorang dalam keadaan atau situasi melaksanakan haji maka ia tidak diperbolehkan melaksanakan pernikahan hingga ibadah hajinya selesai. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat Muslim seperti di bawah ini :

لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)

Dalam hadits di atas jelaslah sudah bahwa pernikahan sangat dilarang saat melaksanakan ibadah haji. Bahkan menikahkan sepasang kekasih saat sedang melasanakan pernikahan juga tidak diperbolehkan berdasarkan hadits di atas.

5. Dalil adanya saksi dalam pernikahan

Dalil Adanya Saksi Dalam Pernikahan

Seperti yang sudah dipelajari di atas bahwa dalam sebuah pernikahan tidak hanya mempelai yang akan menikah dan walinya saja yang harus ada. Akan tetapi harus ada juga yang namanya saksi nikah. Dalam sebuah hadits telah dijelaskan bahwa saksi dalam pernikahan setidaknya adalah dua orang saksi yang benar-benar dapat dipercaya. Hadits tersebut bisa anda simak di bawah ini :

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)

Dalam hadits Nabi di atas sudah jelas bahwa saksi dalam sebuah pernikahan tidak dijadikan hal yang sepele karena tanpa adanya saksi nikah maka secara otomatis rukun dalam pernikahan tidak terpenuhi dengan baik dan pernikahan pun dianggap tidak sah. Adanya dua saksi yang dapat dipercaya ini akan menjadi pengikat yang lebih kuat bahwa kedua mempelai telah sah.

Adapaun aturan tambahan terkait saksi dalam sebuah pernikahan ini adalah bahwa seorang wali nikah tidak boleh dijadikan sekaligus sebagai saksi dalam pernikahan. Hal ini diperkuat dengan perkataan Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam kitab Nihayatuz Zain :

وَلَا بِحَضْرَة مُتَعَيّن للولاية فَلَو وكل الْأَب أَو الْأَخ الْمُنْفَرد فِي النِّكَاح وَحضر مَعَ شَاهد آخر لم يَصح النِّكَاح لِأَنَّهُ ولي عَاقد فَلَا يكون شَاهدا

Artinya: “Dan tidak sah sebuah pernikahan dengan dihadiri orang yang menentukan (orang lain) untuk perwalian. Maka bila seorang bapak atau seorang saudara seorang diri (yang menjadi wali) mewakilkan kepada orang lain dalam akad nikah dan bapak atau saudara itu hadir bersama seorang saksi yang lain maka pernikahan itu tidak sah, karena ia—bapak atau saudara itu pada hakikatnya—adalah wali yang mengakadkan, maka tidak bisa menjadi saksi.” (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihâyatuz Zain [Bandung, Al’Ma’arif, tt], hal. 306)

Selain dalil di atas, ada dalil yang sumbernya berasal dari ayat Al-quran sehingga patut menjadi pedoman utamanya. Di bawah ini bisa anda simak dengan baik ayat dan artinya :

فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ فَارِقُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖ وَأَشۡهِدُواْ ذَوَيۡ عَدۡلٖ مِّنكُمۡ وَأَقِيمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِۚ

Artinya:

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah…. (QS. at-Thalaaq (65): 2)

[/su_note]

6. Dalil yang menjelaskan syarat mempelai lelaki

Mempelai lelaki yang boleh dijadikan pasangan dalam pernikahan telah diatur dengan baik oleh Islam. Hal ini juga menjadi pesyaratan dari kriterian calon mempelai lelaki yang telah ditentukan berdasarkan hukum Islam yang juga dijelaskam dalam sebuah kitab Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab :

و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له

“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”

Hadits di atas menjelaskan bahwa dalam sebuah pernikahan mempelai lelaki haruslah merupakan seorang muslim karena ia kelak amenjadi imam bagi keluarha barunya. Selain itu, pihak lelaki juga tidak boleh berasal dari pihak mahram mempelai wanita.

Dari beberapa penjelasan mengenai syarat dan ruku nikah di atas maka sebagai seorang muslim hendaknya anda bisa memahami dengan baik. Semua hal termasuk pernikahan memang telah diatur dalam Islam.

Namun yang perlu anda ingat adalah Islam tidak pernah memberikan kerumitan dalam setiap aturannya. Justru dengan aturan tersebut terdapat pelajaran yang menguntungkan bagi kita semua. sekarang kalian telah mengetahui tentangRukun dan syarat nikah dalam Islam? Syarat nikah adalah? semoga bisa meningkatkan ilmu pengetahuan anda.

Syarat dan Rukun Nikah: Pengertian, Penjelasan (Disertai Dalil)