Pengertian Zakat, Hukum Serta Macam Macam Zakat (Terlengkap) Sekolahnesia

Pengertian Zakat, Hukum serta Macam macam Zakat (Terlengkap)

Zakat – Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap orang muslim, dan juga merupakan termasuk rukun islam. Rasulullah SAW bersabda, “Agama islam didirikan atas lima pondasi, (1) bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang patut disembah kecuali hanya Allah dan Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, (2) menegakkan atau mendirikan sholat, (3) menunaikan zakat, (4) pergi menunaikan haji ke baitullah, (5) dan puasa ramadlan. (Muttafaq Alaihi)

Pengertian Zakat

Pengertian Zakat

Dilihat dari Bahasa zakat berasal dari kata zaka yaitu suci atau bersih, baik, berkah tumbuh dan berkembang. Sedangkan menurut etimologi zakat merupakan nama untuk sejumlah harta kekayaan tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikelurkan bagi kalangan yang membeutuhkan dengan pesyaratan tertentu. …..(1)
Sedangkan menurut H. Tolhah Ma’ruf dkk zakat mengandung arti berkembang, bartambahnya barokah bagi harta kita, dan pembersih harta kita dari kotoran. Sedangkan menurut etimologi adalah mengeluarkan sebagian dari harta kita untuk golongan yang membutuhkan (8 golongan) …..(2)

Hukum Zakat

Hukum Zakat

Seperti kita ketahui bahwa, Zakat merupakan rukun Islam yang ke tiga, dan menjadi unsur yang penting bagi tegak nya perekonomian dalam agama islam, oleh karena itu hukum zakat adalah fardlu ain yaitu kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.

1. Al-Qur’an

1) Surat At-Taubah ayat 103
خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ اِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡۗ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya : Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

2) Surat Al-Muzzammil ayat 20
وَأَقِيمُوْا ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوْا الزَّكَوٰةَ وَأَقۡرِضُوْا اللهَ قَرۡضًا حَسَنًا
Artinya ; dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik

3) Surat AL-Baqarah ayat 43
وَاَقِيمُوْا الصَّلَوٰةَ وَءَاتُوْا الزَّكَوٰةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya : Dan Laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.

4) Surat An-Nur ayat 56
وَاَقِيمُوْا الصَّلَوٰةَ وَءَاتُوْا الزَّكَوٰةَ وَاَطِيعُوْا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya : Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul (Muhammad), agar kamu diberi rahmat.

5) Surat Al-Bayyinat ayat 5
وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوْا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَآءَ وَيُقِيْمُوْا الصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوْا الزَّكَوٰةَۚ وَذٰلِكَ دِيْنُ الۡقَيِّمَةِ
Artinya : Padahal mereka tidak disuruh kecuali menyembah Allah dengan ihklas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama yang lurus, dan juga agar melaksanakan sholat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar). …(3)

2. Hadits

1) Sabda Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بُنِيَ الْأِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةَ اَنْ لَااِلَهَ اِلَّا اللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدَهُ وَرَسُوْلُهُ وَاِقَامِ الصَّلَاةِ وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه)
Artinya : Rasulullah SAW bersabda, “Agama islam didirikan atas lima pondasi, (1) be4rsaksi bahwa tidak ada tuhan yang patut disembah kecuali hanya Allah dan Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, (2) menegakkan atau mendirikan sholat, (3) menunaikan zakat, (4) dan pergi menunaikan haji ke baitullah, (5) dan puasa ramadlan. (Muttafaq Alaihi) ….. (4)

2) Hadits dari Imam Thabrani yang diriwayatkan oleh Anas Ra
مَانِعُ الزَّكَاةِ يَوْمَ الْقِيَمَةِ فِى النَّارِ
Artinya : siapa saja yang tidak mau membayar zakat, nanti pada hari kiamat aka ada di dalam neraka. ……(5)

3) Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Anas Ra.
تُخْرِجُ الزَّكَاةَ مِنْ مَالِكَ فَإِنَّهَا طُهْرَةٌ تُطَهِّرُكَ، وَتَصِلُ اَقْرِبَاءَكَ وَتَعْرِفُ حَقَّ الْمِسْكِيْنَ وَالْجَارِوَالسَّائِلِ
Artinya : “Kamu mengeluarkan zakat dari sebagian harta tersebut, karena itu merupakan pembersih yang akan membersihkan harta mu, dan mempererat hubungan silaturrahmi dengan kerabat keluargamu, dan kamu memenuhi hak orang-orang miskin, tetangga, dan peminta-minta. …..(6)

4) Hadits shahih al-Bukhari
عن ابن عباس انه صلى الله عليه وسلم : لمابعث معاذا الى اليمن قال له انك قدم على قوم اهل كتاب فليكن اول ماتدعوهم اليه عبادة الله. فاذاعرفواالله فاخبرهم االله قد فرض عليهم الزكاة في اموالهم تؤخذ من اغنيائهم وترد في فقرائهم. فاذا اطاعوك فخذو منهم وتوق كرائم اموال الناس (رواه البخارى)
Artinya : Dari Ibnu Abbas Ra, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW, ketika mengutus mu’adz ke Yaman, maka beliau bersabda: sesunnguhnya engkau akan mendatangi kaum ahli kitab. Hendaklah yang menjadi permulaan/ pertama sekali engkau serukan atau ajakan kepada mereka itu, iman kepada Allah. Apabila mereka sudah beriman kepada Allah itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sholat lima waktu dalam sehari semalam. Apabila mereka sudah melakukan sholat itu, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat hartanya yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir diantara mereka. Apabila mereka sudah mematuhi seruan mu itu, maka pungutlah zakat itu dari mereka dan jagalah kesucian harta manusia. (HR. Bukhari)…(7)

 Tujuan Disyari’atkan Zakat

 Tujuan Disyari’atkan Zakat


Selain membersihkan harta kita dari kotoran, zakat juga mempunya tujuan lain yang sangat besar manfaatnya bagi diri kita sendiri dan bagi masyarakat luas dalam kehidupan sosial, antara lain:
1. Zakat sebagai alat mendekatkan diri kepada sang kholik (Allah SWT)
2. Dengan membayar zakat, kita telah Menegakkan syari’at islam
3. Zakat Sebagai alat penyuci hati dari sifat kikir, tamak, dan rakus,
4. Zakat sebagai alat untuk mengobati hati dari hubbu dunia (cinta dunai)
5. Zakat sebagai media untuk selalu bersukur kepada Allah SWT
6. Zakat sebagai pembersih harta kita dari kotoran karena sebagain harta kita ada hak fakir miskin, anak yatin dll
7. Sebagai media untuk mendidik kita untuk patuh sertaa taat kepada Allah dan Rasulnya,
8. Dengan membayar zakat juga sebagai bentuk peduli dan berbuat baik pada orang lain yang membutuhkan, (8 golongan)
9. Sebagai media mempererat tali silaturrahmi antar kerabat, tetangga, dan sesama uma islam.
10. Zakat sebagai pemerataan peredaran harta benda sesama manusia, yang tidak hanya di kuasai oleh orang-orang kaya saja.

 Syarat-syarat pembagian zakat

 Syarat-Syarat Pembagian Zakat


Dalam memberikan zakat harus ada syarat yang wajib di penuhi oleh sang pemberi zakat (Muzakki), yaitu ada 2 syarat, yaitu :
1. Niat
Karena zakat juga suatu ibadah maka syahnya ibadah membutuhkan niat, sedangkan niat zakat tergantung dari zakat yang mau dibayarkannya, misal mau membayar zakat fitrah, maka sang pemberi zakat (muzakki) harus niat, saya niat membayar zakat fitrah, niat di ucapakan dalam hati.
2. Diberikan pada yang berhak menerimanya (mustahiq zakat)

Golongan Yang Wajib Menerima Zakat

Perintah menunaikan zakat diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat tertentu, dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, di dalam al-Qur’an dijelaskan yang wajib menerima zakat ada 8 golongan antara lain:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِينِ وَالْعٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِينَ وَفِيْ سَبِيلِ الِلهِ وابْنِ السَّبِيْلِۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللهِۗ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة : 60)
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mu’allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu kewajiban dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah : 60)

Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa yang wajib menerima zakat ada 8 golongan antara lain:
1. Faqir menurut Imam Hambali dan Syafi’I adalah orang yang ekonominya lebih buruk dari pada orang miskin
Orang yang termasuk dalam katagori Faqir adalah :

  • Orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan yang bisa memenuhi kehidupannya sehari-hari.
  • Seseorang yang mempunyai harta dan pekerjaan tapi tidak cukup untuk membutuhi kehidupan nya sehari-hari, misal dari pekerjaannya dia mendapatkan penghasilan 500.00 namun kebutuhannya 1000.000

2. Miskin adalah orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan namun tidak cukup untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan orang-orang yang ditanggung nafkahnya, misalnya dari pekerjaannya dia mendapatkan penghasilan 800.00 namun kebutuhannya 1000.000.

3. Amil adalah orang-orang yang mendapatkan amanah atau ditugaskan oleh imam atau presiden untuk mengurusi zakat, yang termasuk amil adalah penarik atau pemungut zakat, pencatat zakat dan pembagi zakat, walaupun dia orang kaya, maka berhak mendapatkan zakat.

4. Muallaf adalah orang yang baru masuk islam, baik dia kaya atau miskin maka muallaf berhak mendapatkan zakat,

5. Riqab orang yang memerdekakan budak

6. Gharim orang yang mempunyai hutang,
Gharim sendiri dibagi menjadi tiga golongan
1) Orang berhutang karena mendamaikan dua kubu yang bertikai
2) Orang berhutang karena memenuhi kebutuhan hidup yang tidak bertentangan dengan syari’at islam
3) Orang berhutang disebabkan menanggung hutang orang lain, Gharim kategori ini dibagi 4 golongan

  • Orang yang menanggung dan di tanggung sama miskin, berhak menerima zakat
  • Orang yang menanggung dan di tanggung sama kaya, tidak berhak menerima zakat
  • Orang yang menanggung miskin dan yang di tanggung kaya, yang menaggung mendapat zakat dan yang ditanggung  tidak mendapatkan zakat.
  • Orang yang menanggung kaya dan yang di tanggung miskin, yang menaggung tidak mendapat mendapat zakat dan yang ditanggung mendapatkan zakat.

7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Fisabilillah) yaitu pejuang Islam yang tidak masuk daftar prajurit negara.

8. Orang yang bepergian (musafir)
Syarat musafir bisa diuraikan sebagai berikut :

  • Kehabisan bekal di tengah jalan dan singgah di daerah pembagian zakat
  • Tidak dalam perjalanan yang maksiat.

Golongan yang tidak berhak mendapatkan zakat

Ada lima golongan yang tidak berhak mendapatkan zakat
1. Orang kaya yang di maksud kaya adalah orang yang bisa memenuhi kehidupan diri sendiri dan di tanggungnya.
2. Hamba sahaya (budak)
3. Bani hasim
4. Banu muthallib
5. Orang kafir atau non muslim. ….(8)

 

Penulis: 

Moh. Nasiruddin

Daftar Pustaka

  1. Muhammad Khairil Musthofa, Fikih dasar, Surabaya: Imtiyaz, 2018, hal 77
  2. Tolhah Ma’ruf dkk, Fiqih Ibadah Panduan lengkap Beribadah versi Ahlu Sunnah Waljamaah, PP Al-Falah Ploso Mojo Kediri, hal 215
  3. al-Qur’an dan terjemahannaya, Departemen Agama RI, Semarang: CV Asy Syifa’ 2007,
  4. Tolhah Ma’ruf dkk, Fiqih Ibadah Panduan lengkap Beribadah versi Ahlu Sunnah Waljamaah, PP Al-Falah Ploso Mojo Kediri, hal 216
  5. Labib MZ-Moh. Ridlo’I Ali, Terjemah Irsyadul Ibad, Surabaya: CV Pustaka Agung Harapan, hal 182
  6. Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Bandung, Al-Ma’arif, 1990) Cet ke 9, hal 11
  7. Abubakar Muhammad, terjemah Subulus Salam, Surabaya: Al-Ikhlas, 1991, hal 480
  8. Tolhah Ma’ruf dkk, Fiqih Ibadah Panduan lengkap Beribadah versi Ahlu Sunnah Waljamaah, PP Al-Falah Ploso Mojo Kediri, hal 243-248

 

Pengertian zakat hukum serta macam macamnya lengkap

Tags: