Wudhu : Pengertian, Dalil, Rukun, Sunnah, Tata Cara Dan Yang Membatalkan Sekolahnesia

Wudhu : Pengertian, Dalil, Rukun, Sunnah, Tata Cara Dan Yang Membatalkan

WUDHU – Di dalam agama Islam Wudhu menjadi kunci syarat syah nya suatu ibadah, walaupun hukum Wudhu itu berbeda tergantung ibadah yang ingin dilakukan oleh seorang hamba, hukum Wudhu bisa menjadi wajib apabila ingin melakukan ibadah, seperti ingin melaksanakan sholat, thawaf, memegang al-Qur,an. Dan hukum Wudhu berubah menjadi Sunnah apabila ingin tidur, ingin berkumpul dengan istri, ingin belajar, Wudhu sangat dianjurkan supaya kita tetap bersih dan suci.

“Wahai orang-orang yang beriman! apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”…. (Q.S. Al-Maidah : 6)

Pengertian Wudhu

Pengertian Wudhu

Pengertian Wudhu secara Bahasa berasal dari kata Wadha’ yang artinya “Kebersihan”, sedangkan menurut terminologi Wudhu membersihkan sebagian dari anggota tubuh yang menjadi anggota Wudhu sebelum melaksanakan ibadah sholat fardlu maupun sholat suunah.

Ada yang mengemukakan Wudhu merupakan sebagai alat untuk membersihkan dosa kecil yang melekat pada tubuh kita yang berjumlah empat (yaitu: wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki) dengan menggunakan air yang suci dan menyucikan, ……(1)

Sedangkan menurut Muhammad Akrom dalam bukunya terapi Wudhu menjelaskan, Wudhu yaitu kegiatan membasuh, mengalirkan serta membersihkan semua anggota-anggota tubuh yang menjadi bagian dari anggota Wudhu dengan niat untuk menghilangkan hadast atau najis kecil. …..(2)

Sedangkan menurut Muhammad Khairil Musthofa, M.PdI, dalam bukunya Fiqih Dasar, Wudhu merupakan kegiatan membersihkan anggota tubuh dengan air yang suci dan mensucikan dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan dengan niat menghilangkan hadat kecil. ……..(3)

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Wudhu merupakan kegiatan atau tindakan untuk bersuci dari hadats kecil dengan membasuh dan mengalirkan air ke semua anggota tubuh yang menjadi anggota Wudhu dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan. Seperti firman Allah dalam al-Qur’an surat Al-maidah ayat 6:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ (المائدة : 6)

 Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Q.S. Al-Maidah : 6) …..(4)

Dalil Disyariatkan Untuk BerWudhu

Dalil Disyariatkan Untuk Berwudhu

BerWudhu sudah jelas disyariatkan dalam islam, berdasarkan tiga alasan :

  1. Perintah dari Allah sebagaiman dalam firman Nya dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 6:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ (المائدة : 6)

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (Q.S. Al-Maidah : 6)

  1. Perintah Nabi Muhammad, sebagaimana hadits yang siriwayatkan oleh Abu hurairoh

لاَيَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ (رواه البخارى وابودواد والترمذى)

Artinya : Allah tidak akan menerima sholat seseorang diantara kalian bila ia berhadats, sampai ia bersuci atau berWudhu terlebih dahulu. (HR. Bukhari dan Muslim, Abu Daud, dan Turmudzi) …… (5)

  1. Ijma’, sudah menjadi kespekatan kaum muslimin di dunia atas disyariatkan nya berWudhu, sejak zaman Nabi Muhammad SAW, hingga sampai saat ini, dan ini tidak bisa di sangkal lagi ini adalah ketentua dari agama.

 

Rukun Wudhu

Rukun Wudhu

sumber: madaniah

 

Adapun rukun Wudhu menurut Muhammad Khairil Musthofa, sebagai berikut:

  1. Niat dalam hati menghilangkan Hadats kecil: niat merupakan menjadi yang wajib dilakukan apabila hendak berWudhu, sebagaimana Nabi Muhammad SAW, Bersabda.

اَنَّ رَسُوْلُ الله ﷺ اِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِاالنِّيَّاتِ وَاِنَّمَالِكُلِّ امْرِئٍ مَانَوَى (الحديث رواه الجماعة)

Artinya: sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda “sesungguhnya semua amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan pahala sesuai niatnya”. (Riwayat Bukhori: 1 dan Muslim: 1907)

Adapun niat Wudhu sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْوَضُوءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya : saya niat Wudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardlu karena Allah Ta’ala.

 

  1. Membasuh/ mengusap seluruh wajah batasnya dari atas mulai dari tumbuhnya rambut sampai di bawah dagu dan dari telinga kanan sampai dengan telinga kiri. (al-Maidah ayat 6)
  2. Mencuci/ membasuh kedua tangan sampai ke siku, (al-Maidah ayat 6)
  3. Membasuh atau mengusap semua kepala atau sebagian kepala yang ada rambutnya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW

اَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسَهُ ثُمَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا اِلَى الْمَكاَنِ الَّذِى بَدَأَمِنْهُ (رواه الجماعة)

Artinya : “bahwa Nabi Muhammad SAW, menyapu kepalanya dengan kedua tangannya maka ditariknya dari muka kemudian ke belakang, dengan dimulai dari bagian depan kepalanya lalu ditarik kedua tanganya ke arah pundak, lalu di bawanya kembali tangannya ke tempat ia bermula tadi. (HR. Jamaah) …….(6)

  1. Membasuh kaki sampai mata kaki, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ فِى سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الصَّلاَةَ صَلاَةَ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ، وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ، مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثً (رواه البخارى والمسلم)

Artinya : Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, “Kami pernah tertinggal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan. Kemudian Kami dapat menyusul beliau dan kami ketinggalan sholat yaitu sholat Ashar, dan Kami tergesa-gesa mengambil Wudhu sampai pada bagian kaki hanya diusap (tidak dicuci). Lalu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berseru dengan suara yang keras, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” Beliau menyebut dua atau tiga kali. (HR. Bukhari, no. 96 dan Muslim, no. 241)

Dalam riwayat lain Imam Muslim RA, disebutkan bahwa Abdullah bin Amr berkata:

رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ (رواه المسلم)

Artinya “Kami pernah kembali bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang terburu-buru untuk sholat Ashar, lalu mereka berWudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka. Sempurnakanlah Wudhu kalian.” (HR. Muslim, no. 241).

  1. Teratur atau tertib artinya Wudhu di katakan sah apabila dikerjakan dengan berurutan, dengan kata lain menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya, dalam mengerjakan Wudhu tertib seperti yang di sebutkan dalam surat al-Maidah ayat 6, yaitu membasuh dari wajah, kedua tangan sampai sikut, mengusap kepala, dan membasih kaki sampai mata kaki.

 

Sunnah Wudhu

Wudhu : Pengertian, Dalil, Rukun, Sunnah, Tata Cara Dan Yang Membatalkan Sekolahnesia

Sunnah Wudhu menurut Sayyid Sabiq dalam fiqih Sunnah antara lain:

  1. Membaca basmallah

Sebagaiman sabda Nabi Muhammad SAW

اِبْدَأُوْبِمَابَدَأَاللهُ بِهِ

Artinya : “mulailah dengan apa yang di mulai oelh Allah

  1. Menggosok gigi atau bersiwak, sebagaiman sabda Nabi Muhammad SAW

اَنَّ رَسُوْلُ الله ﷺ قَالَ: لَوْلَ أَنْ اَشَقُّ عَلَى اُمَّتِيْ لَأَمَرْتَهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ (رواه مالك والشافع والبيهقى والحاكم)

Artinya : “sesunnguhnya Rasulullah bersabda: “seandainya tidak memberatkan bagi ummat ku, tentu aku akan mewajibkan mereka bersiwak/ menggosok gigi sebelum Wudhu,”(HR. Malik, Syafi’I, Baihaqi, dan Hakim)

  1. Mencuci kedua telapak tangan, sebagaiman sabda Nabi Muhammad SAW

رَاَيْتُ رَسُوْلُ الله ﷺ تَوَضَّأً فَأَسْتَوْكَفَ ثَلاَثًا (رواه احمد والنسائ)

Artinya : saya melihat Rasulullah SAW berWudhu, maka di basuh telapak tangan beliau sebanyak tiga kali. (HR. Ahamd dan Nasa’i)

  1. Berkumur kumur sebanyak tiga kali, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW

اَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ : اِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ (رواه ابو داود والبيهقى)

Artinya : Nabi Muhammad SAW bersabda, jika kamu berWudhu hendaklah berkumu-kumur dahulu. (HR. Abu Daud dan Baihaqi)

  1. Memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya, sebagaiman sabda Nabi Muhammad SAW

اَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ :اِذَا تَوَضَّأَ اَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِى اَنْفِهِ مَاءَ ثُمَّ لْيَسْتَنْثِرْ (رواه البخرى والمسلم وابو داود)

Artinya : “Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, jika diantara kalian hendak berWudhu, hendaklah memasukkan air ke dalam hidung kemudian di keluarkan lagi. (HR. Bukhori, Muslim dan Abu Daud)

  1. Membasuh jenggot dengan menyilang-nyilanginya, sebagaiman sabda Nabi Muhammad SAW

اَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ (رواه ابن ماجه والترمذى وصحح)

 Artinya : sesungguhnya Nabi Muhammad SAW biasa menyilang-nyilangi jenggot (HR. Ibnu Majah, dan turmudzi, dan sohih)

  1. Membasuh tangan dengan menyilang-nyilanginya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW

اَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قال: اِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِلْ أَصَابِعَ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ (رواه احمد والترمذى و ابن ماجه)

Artiya : Nabi Muhammad SAW bersabda, “jika kamu berWudhu maka silang-silangilah jari-jari kedua tangan dan kedua kaki kalian” (HR. Ahmad, Turmudzi, dan Ibnu Majah)

  1. Membasuh sampai tiga kali, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW

جَاءَ اَعْرَبِيٌّ اِلَى رَسُوْلُ اللهِ ﷺ يَسْأَلُهُ عَنِ الْوُضُوْءِ، فَأَرَاهُ ثَلَاثًا ثَلَاثًا وَقَالَ: هَذَاالْوُضُوْءُ، فَمَنْ زَادَعَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمِ (رواه احمد والنساء وابن ماجه)

Artinya : seorang badui arab telah datang kepada Rasulullah SAW, dia (badui) menayakan tentang Wudhu, maka Nabi Muhammad memperlihatkan cara Wudhu kepadanya tiga-tiga kali, dan Nabi Muhammad SAW bersabda: beginilah Wudhu yang benar, dan barang siapa yang melebihinya, maka dia menyeleweng, melampui batas serta berbuat aniaya (HR. Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah)

  1. Membasuh di mulai dari yang kanan kemudian yang kiri, sebagaiman sabda Nabi Muhammad SAW

اَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ : اِذَا لَبِسْتُمْ وَاِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَأَبْدَءُوْا بِأَيْمَانِكُمْ (رواه احمد وابو داود والترمذى والنساء)

Artinya : “Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, jika kamu berpakain dan berWudhu maka mulailah dari sebelah kanan terlebih dahulu” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa’i)

  1. Menggosok-gosok anggota Wudhu, sebagaiman sabda Nabi Muhammad SAW

اَنَّ النَّبِيَّ ﷺ اَتَى بِثُلاُثٍ مُدٍّ فَتَوَضَّأَ فَجَعَلَ يَدْلُكَ ذِرَاعَيْهِ (رواه ابن ماجه)

Artinya “Bahwa Nabi Muhammad SAW membawa sepertiga gantang air, maka berWudhuklah Nabi dan menggosok-gosok kedua tangannya” (HR. Ibnu Majah)

  1. Berturut-turut membasuh tubuh anggota Wudhu, jangan sampai di sela dengan pekerjaan lainnya,
  2. Menyapu kedua telinga bagian dalamnya dengan telunjuk ibu jari, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW

اَنَّ رَسُوْلُ الله ﷺ مَسَحَ فِى وُضُوءِهِ رَأْسَهُ وَاُذُنَيْهِ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا, وَاَدْخَلَ اُصْبُعَيْهِ فِى صِمَاخَى اُذُنَيْهِ ( رواه ابوداود والطحاوى)

Artinya : bahwa Rasulullah SAW ketika berWudhu mengusap atau menyapu kepala serta kedua telinganya baik dari sisi luar maupun dari sisi dalam, dan memasukkan kedua buah jarinya ke dalam lubang telingnya (HR. Abu Daud dan Thahawi)

  1. Melebihkan dalam membasuh pada tempat yang diwajibkan, seperti kedepan kepala, atas siku dan diatas mata kaki. Sebgaiman hadits Nabi SAW

اَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ : ان امتي يأتون يوم القيامة غرا محجلين من اثار الوضوء,, قال ابو هريرة: فمن الستطاع منكم ان يطيل غرته فليفعل (رواه احمد والشيحان)

Artinya : “sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda: “sungguh ummatku akan muncul pada hari kiamat dengan wajah gemilang dan kedua anggota tubuh yang bercahaya karena bekas Wudhu, kemudian Abu KHurairah berkata: barang siapa yang bisa memanjangkan cahayanya hendaklah di usahakan. (HR. Ahmad, Bukhori dan Muslim)

  1. Tidak boros memakai air untuk berWudhu, Nabi SAW melarang umatnya berlebih-lebihan dalam memakai air untuk bersuci,

سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُوْلُ: اِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِى هَذِهِ الْأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِى الطُّهُوْرِ وَالدُّعَاءِ (رواه احمد وابو داود وابن ماجه)

Artinya : saya mendengar Nabi Muhammad bersabda: sunnguh nanti akan ada dari kalangan ummat ini, suatu kaum atau golongan yang akan berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdo’a. (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

  1. Berdo’a ketika berWudhu

اَتَيْتُ رَسُوْلُ الله ﷺ بِوُضُوْءٍ فَتَوَضَّأ فَسَمِعْتُهُ يَدْعُوْ يَقُوْلُ : اَللَّهُمَّ اغْفِرْلِى ذَنْبِى، وَوَسِعْ لِى فِى دَارِى وَبَارِكْ لِى فِى رِزْقِى، فَقُلْتُ: يَانَبِيَّ اللهِ سَمِعْتُكَ تَدْعُوْ بِكَذَا وَكَذَا قَالَ : وَهَلْ تَرَكْنَ مِنْ شَيْئٍ (رواه النسائ وابو السنى باسناد صحيح)

Artinya : “saya melihat Rasulullah SAW mengambil air Wudhu, maka beliau berWudhu, “kemudian saya mendengar beliau berdoa, Allahumma ghfirlii dzambi, wawasi’li fiidaari, wa baarik lii fii rizqi” (ya Allah ampunilah dosa-dosa ku, lapangkanlah rumah tangga ku, dan berkahi rizqi ku), saya bertanya kepada beliau, ya Nabi Allah saya mendengar do’a anda seperti ini dan seperti itu, apakah ada sesuatu diantaranya yang ketinggalan. (HR. Nasa’I dan Ibnu Sunni dengan sanad yang sohih)

  1. Berdo’a setelah selesai berWudhu

قَالَ رَسُوْلُ الله ﷺ : مَا مِنْكُمْ مِنْ اَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : اَشْهَدُ اَنْ لاَّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ اَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَا نِيَةِ يَدْخُلُ مِنْ اَيِّهَا شَاءَ (رواه مسلم)

Artinya: bersabda Rasulullah SAW: “barang siapa salah satu diantara kalian berWudhu lalu menyempurnakan Wudhunya dan kemudian membaca: “Asyhadu Allaa Ilaaha Illallaahu Wahdahuu Laa Syariika Lahu Wa Asyhadu Anna Muhammadan ‘Abduhuu wa Rosuuluhuu” (saya bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut di sembah kecuali Allah, dan saya bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hambaNya dan RasulNya, kecuali dibukakan baginya delapan pintu surga, dan ia bisa masuk dari mana saja dia mau. (HR. Muslim)

  1. Sholat Sunnah setelah berWudhu.

رَاَيْتُ رَسُوْلُ الله ﷺ : يَتَوَضَّأُ نحو وضوئى هذا ثم قال: من توضأ نحو وضوئى هذا, ثم صلى ركعتين لايحدث فيهما نفسه غفر له ماتقدم من ذنبه (رواه البخارى ومسلم وغيرهما)

Artinya : saya telah melihat Rasulullah SAW. BerWudhu seperti Wudhu ku ini, kemudian beliau bersbda: “Barang siapa yang berWudhu seperti Wudhu ku ini, kemudian dia sholat Sunnah dua rakaat dengan khusuk, maka akan diampuni dosa-dosa nya yang terdahulu (HR. Bukhori dan Muslim, dan lain-lain) ……(8)

 

Sedangkan menurut Muhammad Khairil Musthofa, Sunnah Wudhu sebagai berikut

  1. Bersiwak/ sikat gigi
  2. Dimulai dengan menyebut nama Allah (Basmalah)
  3. Membasuh kedua tangan, berdasarkan (Shahih Bukhari: 159 dan Shahih Muslim 226)
  4. Berkumur-kumur dan membersihkan dengan memasukkan air ke dalam hidung, dari satu cidukkan air sebanyak tiga kali. (Shahih Muslim: 235)
  5. Melebihkan dalam berkumur-kumur dan mencuci hidung selain orang yang berpuasa (Abu Daud: 142: Shahih)
  6. Mendahulukan bagian anggota yang kanan dari pada yang kiri. (Shahih Bukhari: 140)
  7. Mengulangi sebanyak tiga kali (Shahih Bukhari: 156)
  8. Menyapu kedua telinga. (Daruquni: 1/97, Hasan)
  9. Menggosok-gosok tubuh anggota Wudhu. (Ibnu Hiban: 1082, Shahih)
  10. Membersihkan sela-sela jari tangan dan jari kaki. (Shahih)
  11. Melebihkan membasuh anggota Wudhu yang di wajibkan, seperti kedepan kepala, atas siku dan atas mata kaki. (Shaih Bukhari 36 dan Shahih Muslim 246)
  12. Tidak boros dalam menggunakan air. (Shahih Bukhari: 198)
  13. Do’a setelah Wudhu. (Shahih Muslim: 234)
  14. Sholat 2 rakaat setelah Wudhu. (Shahih Bukhari 6433 dan Shahih Muslim: 226) ….(9)

 

Hal Hal Yang Membatalkan Wudhu

Wudhu : Pengertian, Dalil, Rukun, Sunnah, Tata Cara Dan Yang Membatalkan Sekolahnesia

Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan Wudhu menjadi batal antara lain:

  1. Keluar dari 2 tempat (Qubul dan Dubur) seperti, kentut, buang air besar, buang air kecil, Firman Allah dalam al-Maidah ayat 6:

أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ (المائدة : 6)

Artinya : Atau kembali dari tempat buang air (kakus) (al-Maidah : 6)

  1. Keluar mani, wadzi, atau madzi dari Qobul, Nabi Muhammad SAW Bersabda,

فِيْهِ الْوُضُوءُ؛ وَلِقَوْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : اَمَّاالْمَنِيُ فَهُوَالَّذِى مِنْهُ الْغُسْلَ، وَاَمَّاالْمَذْيُ وَالْوَدْيُ فَقَالَ : اَغْسِلْ ذَكَرَكَ اَوْمَذَاكِيْرَكَ، وَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ للِصَّلاَةِ (رواه البيهقى فى السنن)

Artinya : ini karenanya Wudhu, dan berkata Ibnu Abbas RA, adapaun mani yaitu yang diwajibkan mandi besar dikarenanya, sedangakn Madzi dan Wadzi : hendaklah kamu basuh atau cuci kemaluan mu dan sekitarnya, kemudian ambillah Wudhu yakni Wudhu untuk melaksanakan sholat. (diriwayatkan oleh Bahaqi dalam sunan)

  1. Tidur dengan lelap tanpa ada tetap nya pinggul di atas lantai, Sabda Nabi Muhammad SAW.

كاَنَ اَصْحَابِ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ يَنْتَظِرُوْنَ الْعِشَاءَ الْاَخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُسَهُمْ ثُمَّ يُصَلُّوْنَ وَلَايَتَوَضَّؤُنَ (رواه الشافعى وابو داود والترمذى)

Artinya: para sahabat Rasulullah SAW mereka menunggu sampai larut malam, sampai mereka ngantuk dan kepala berkulaian, kemudian mereka sholat berjamaah tanpa Wudhu dulu. (HR. Syafi’I, Abu Daud dan Tirmidzi)

  1. Hilang akal gila atau ayan, mabuk, pingsan, lama atau tidak
  2. Menyentuh kemaluan tanpa ada yang menghalanginya atau tanpa batas. Nabi Muhammad SAW bersabda.

اَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّى حَتَّى يَتَوَضَّأَ (رواه الخمسة صحيح الترمذى)

Artinya : bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, barang siapa yang memegang atau menyentuh kemaluannya janganlah sholat sampai ia berWudhu terlebih dahulu. (HR. yang berlima dan shohih oleh turmudzi)

  1. Menyentuh antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tanpa adanya pembatas diantara keduanya. Sebagaiman Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 6

أَولَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيدًا طَيِّباً (المائدة : 6)

Artinya : atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih). Q.S al-Maidah : 6)

Tata Cara Wudhu

Tata Cara Wudhu

Adapun tata cara Wudhu secara ringkas berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari Humroon budak sahabat Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu[5],

 

عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِى الْوَضُوءِ ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ ، وَاسْتَنْشَقَ ، وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا ، ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا وَقَالَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (صحيح البخاري (1/ 44 رقم 164)

Artinya : Dari Humron bekas budak Utsman bin Affan, suatu ketika Humran melihat Utsman bin Affan memintanya untuk membawakan air Wudhu (dengan wadah), kemudian ia tuangkan air dari wadah itu ke kedua tangannya. kemudian ia membasuh kedua tangannya sebanyak 3 kali, lalu ia memasukkan tangan kanan ke dalam air Wudhu kemudian berkumur-kumur, lalu beristinsyaq dan beristintsar (memasukkan air ke hidung dan menyemburkannya). Kemudian beliau membasuh wajahnya sebanyak 3 kali, (kemudian) membasuh kedua tangannya sampai siku sebanyak 3 kali, kemudian menyapu atau mengusap kepalanya, kemudian membasuh kedua kakinya sebanyak 3 kali, kemudian beliau mengatakan, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berWudhu seperti Wudhu ku ini dan beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Barangsiapa yang berWudhu dengan Wudhu ku ini kemudian sholat 2 raka’at dengan khusyu’ maka Allah akan ampuni dosa-dosanya yang telah lalu” )ٍShahih Bukhari 164) ….. (10)

 

Dari hadits di atas dapat di simpulkan tatacara Wudhu sebagai berikut :

  1. Membaca basmalah sambil mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sampai bersih.
  2. Membersihkan kedua tanganya (3x)
  3. Berkumur-kumur (3x)
  4. Memasukkan air ke dalam hidung dan menyemburkannya (3x)
  5. Membasuh wajah (3x)
  6. Membasuh kedua tanganya (3x)
  7. Mengusap kepala disunnahkan (3x)
  8. Membasuh kaki sampai di atas mata kaki (3)

 

Penulis: 

Moh. Nasiruddin

 

Referensi: 

  1. Abu Abdil Muhsdin As-Soronji, Kemudahan Didalam Sifat Wudhu’ Nabi, (Madinah: Maktabah Ummu Salma al-Alsariyah, 2007), hal.1-35
  2. Muhammad Akrom, Terapi Wudhu; Sempurna Sholat, Bersihkan Penyakit, (Yogyakarta: Mutiara Media, 2010), hal. 17
  3. Muhammad Khairil Musthofa, M.PdI, Fikih Dasar, Suarabaya: IMTIYAZ, 2018, hal 31
  4. al-Qur’an dan terjemahannaya, Departemen Agama RI, Semarang: CV Asy Syifa’ 2007, hal 141
  5. Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Bandung, Al-Ma’arif, 1990) Cet ke 9, hal 83
  6. Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Bandung, Al-Ma’arif, 1990) Cet ke 9, hal 88
  7. Tirmidzi no. 40, Abu Dawud no. 148, hadits ini dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam takhrij beliau untuk Sunan At Tirmidzi
  8. Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Bandung, Al-Ma’arif, 1990) Cet ke 9, hal 91-106
  9. Muhammad Khairil Musthofa, M.PdI, Fikih Dasar, Suarabaya: IMTIYAZ, 2018, hal 35-36)
  10. Shahih Bukhari 164

 

Wudhu : Pengertian, Dalil, Rukun, Sunnah, Tata Cara Dan Yang Membatalkan Wudhu

Tags: